SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengikuti kegiatan pengarahan penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara daring, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan tersebut digelar oleh Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) DJKI sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas kantor wilayah dalam mendampingi pembentukan dan pengembangan Sentra KI di perguruan tinggi maupun Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi bersama jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Hadir pula di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Amat Djoemadi, bersama para Analis Kekayaan Intelektual.
Dalam arahannya, Direktur KSPE DJKI, Yasmon, menegaskan bahwa penguatan Sentra KI merupakan strategi penting dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual nasional melalui kolaborasi antara DJKI, perguruan tinggi, BRIDA, pemerintah daerah, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
“Dengan jumlah perguruan tinggi di Indonesia yang mencapai sekitar 4.500 institusi, diperlukan keterlibatan aktif Kantor Wilayah untuk memperluas pembentukan dan pendampingan Sentra KI di daerah,” ujar Yasmon.
Ia menjelaskan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum perlu memperluas koordinasi tidak hanya dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), tetapi juga dengan perguruan tinggi di bawah kementerian maupun lembaga lain.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar pendampingan Sentra KI dapat menjangkau seluruh perguruan tinggi di daerah secara lebih optimal serta mendorong tumbuhnya budaya pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual.
Selain itu, DJKI juga tengah memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan pendidikan melalui pembaruan Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta penjajakan kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Yasmon menambahkan, langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam pengembangan Sentra KI sekaligus mendukung program edukasi dan pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah.
Pada kesempatan yang sama, ia juga mendorong optimalisasi pemanfaatan platform Indonesian IP Academy atau Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (e-KI) sebagai media pembelajaran.
“Platform ini menyediakan berbagai modul, materi, referensi, dan video pembelajaran mengenai Kekayaan Intelektual yang dapat dimanfaatkan oleh Kantor Wilayah maupun para pemangku kepentingan di daerah,” jelasnya.
Ia mengajak seluruh Kantor Wilayah untuk terus menyosialisasikan platform tersebut kepada perguruan tinggi, BRIDA, serta mitra kerja lainnya guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengembangan Sentra KI di wilayah Jambi sebagai bagian dari strategi meningkatkan pelindungan hasil riset, inovasi, serta penguatan daya saing daerah berbasis Kekayaan Intelektual.



























