SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 2 pria berinisial M (47) dan D (47) beserta 59 jerigen solar yang diduga dikumpulkan secara ilegal.
Kasus ini terungkap dari patroli rutin aparat yang dilaksanakan di SPBU Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, Kamis (25/6/2026).
Saat itu, petugas mendapati D tengah mengisi solar menggunakan jerigen dalam jumlah yang mencurigakan.
Kecurigaan semakin menguat setelah pemeriksaan administrasi menunjukkan D membawa 5 lembar surat rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM dengan nama berbeda. Fakta ini memunculkan dugaan adanya celah dalam sistem verifikasi yang dapat dimanfaatkan untuk mengakumulasi BBM subsidi.
Pengembangan kasus mengarah ke kediaman M di Desa Air Teluh. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 59 jerigen berisi solar—22 jerigen berada di atas mobil Mitsubishi L300, sementara 37 lainnya disimpan di sekitar rumah. Jumlah ini menunjukkan praktik pengumpulan yang tidak mungkin terjadi dalam waktu singkat tanpa pola yang terorganisir.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memanfaatkan barcode pribadi serta surat rekomendasi UMKM untuk mendapatkan solar secara bertahap dari SPBU. D berperan sebagai pemasok, sementara M diduga menjadi penampung utama.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very menegaskan kedua tersangka telah diamankan bersama barang bukti, termasuk kendaraan dan peralatan yang digunakan.
“Pendalaman masih terus dilakukan, termasuk terhadap pihak yang mengeluarkan rekomendasi dan operator SPBU,” ujar Kasat Reskrim.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.



























