SEKATOJAMBI.COM, BATANGHARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batanghari melalui Tim Kuda Hitam berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik 2026. Tersangka bernama Nano Romanzah alias Ano (31), seorang sopir asal Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, ditangkap di Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Sabtu (11/7/2026).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas yang telah menetapkan pelaku sebagai Target Operasi (TO) berhasil menemukan tersangka sekitar pukul 16.10 WIB saat berada di atas sepeda motor Honda Scoopy. Ketika hendak diamankan, pelaku sempat melawan, berusaha melarikan diri, dan membuang sebuah kotak rokok berisi sabu, namun berhasil dikejar dan diamankan petugas.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 4,51 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. Turut diamankan dua plastik klip bening kosong, selembar tisu putih, satu kotak rokok merek Sampoerna, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah yang diduga digunakan pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Batanghari, AKP Saprizal, SH., MH., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Satresnarkoba dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Batang Hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan yang dikenal dengan nama Odok di Desa Kembang Seri. Pengakuan tersebut masih didalami untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari untuk menjalani proses penyidikan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.



























