SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi memperkuat sinergi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi melalui koordinasi penyusunan rencana Perjanjian Kerja Sama di bidang pembinaan hukum dan penguatan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Selasa (14/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kepala BNNP Jambi tersebut diterima langsung oleh Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol. Asep Saepudin. Kanwil Kemenkum Jambi diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, didampingi jajaran Penyuluh Hukum dan Analis Hukum.
Dalam pertemuan itu, Dina Rasmalita menjelaskan bahwa koordinasi merupakan langkah awal untuk membangun kolaborasi yang lebih erat antara Kanwil Kemenkum Jambi dan BNNP Jambi, khususnya dalam memperkuat pembinaan hukum kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi hukum kepada masyarakat melalui penyuluhan, sosialisasi, dan pembinaan hukum yang dilaksanakan secara berkelanjutan guna mendukung keberhasilan Program P4GN di Provinsi Jambi.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol. Asep Saepudin, menyambut baik rencana kerja sama tersebut. Ia memaparkan berbagai kebijakan dan langkah strategis yang telah dijalankan BNNP Jambi dalam memperkuat Program P4GN, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Salah satu poin utama yang dibahas dalam rencana perjanjian kerja sama adalah pemberdayaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan sebagai mitra dalam mendukung terwujudnya Desa/Kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Melalui Posbankum, penyuluhan dan pembinaan hukum mengenai bahaya narkotika diharapkan dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. Selain memberikan edukasi hukum, Posbankum juga diharapkan menjadi sarana konsultasi awal bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan terkait persoalan hukum.
Koordinasi ini menjadi langkah awal dalam menyusun ruang lingkup kerja sama, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkum Jambi dan BNNP Jambi. Dengan sinergi tersebut, kedua instansi berkomitmen memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan pembinaan hukum yang terarah, kolaboratif, dan berkelanjutan demi mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.


























