SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026. Seorang pria berinisial TW (31) diamankan di Jalan Singasari RT 010 RW 002 Unit 2 SP B, Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Indra melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Kapolres Bungo melalui Kasat Resnarkoba AKP Panji Lazuardi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bungo dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Indra langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Panji.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,30 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A03s warna hitam serta satu unit sepeda motor Kawasaki D-Tracker warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya. Atas dugaan perbuatannya, yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bungo menegaskan akan terus mengoptimalkan pelaksanaan Operasi Antik Siginjai 2026 sebagai upaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.


























