JAMBI – Dugaan persoalan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan sejumlah kelemahan dalam proses penyaluran KUR yang berpotensi menyebabkan kredit tidak tepat sasaran di empat kantor cabang, yakni Cabang Muara Sabak, Cabang Sengeti, Cabang Utama, dan Cabang Sutomo.
Sekretaris Jenderal DPP LSM MAPPAN, Hadi Prabowo, S.H., mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti pada temuan administratif semata, melainkan meningkatkan penelusuran melalui penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Jika hasil pemeriksaan BPK mengungkap adanya praktik pemberian KUR kepada usaha yang sama dengan menggunakan nama debitur yang berbeda demi mengejar target penyaluran, maka fakta tersebut harus ditelusuri secara hukum. Aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data debitur, atau perbuatan melawan hukum lainnya,” ujar Hadi Prabowo.
Temuan BPK Ungkap Praktik Kejar Target
Berdasarkan dokumen pemeriksaan, BPK memperoleh keterangan dari analis kredit dan Head Kredit bahwa pemberian KUR kepada usaha yang sama tetapi menggunakan nama debitur berbeda dilakukan dalam rangka mengejar target penyaluran KUR.
Selain itu, BPK juga mencatat beberapa persoalan mendasar, di antaranya:
Keterbatasan jumlah analis kredit pada kantor cabang.
Belum adanya pemetaan debitur potensial di masing-masing cabang.
PT BPD Jambi belum memperbarui Analisis Beban Kerja (ABK) kebutuhan analis kredit sejak tahun 2021.
Distribusi analis kredit belum didasarkan pada kebutuhan riil masing-masing cabang.
Pemeriksaan dilakukan melalui wawancara terhadap pimpinan Cabang Muara Sabak, Sengeti, Cabang Utama, Cabang Sutomo, serta analis kredit dan Head Kredit.
Analisis Dugaan Permasalahan
Dari sudut pandang tata kelola perbankan, temuan tersebut menunjukkan adanya indikasi lemahnya pengendalian internal.
Apabila benar terdapat praktik pembiayaan terhadap satu usaha menggunakan beberapa identitas debitur hanya demi memenuhi target penyaluran, maka terdapat beberapa risiko yang patut didalami oleh aparat penegak hukum, antara lain:
Dugaan penyimpangan terhadap prinsip kehati-hatian (prudential banking).
Dugaan rekayasa administrasi dalam proses analisis kredit.
Potensi penyalahgunaan program KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang memenuhi syarat.
Meningkatnya risiko kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) apabila analisis kelayakan tidak dilakukan secara independen.
Namun demikian, temuan BPK tersebut belum dapat diartikan sebagai adanya tindak pidana. Untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, diperlukan proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh aparat penegak hukum.
LSM MAPPAN Minta APH Periksa Seluruh Rantai Persetujuan
Hadi Prabowo menilai penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap petugas analis kredit, tetapi juga terhadap pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses persetujuan kredit.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri:
Dokumen analisis kredit.
Data identitas seluruh debitur penerima KUR.
Hubungan antar debitur yang diduga menjalankan usaha yang sama.
Mekanisme persetujuan kredit hingga pencairan dana.
Peran pejabat cabang dalam pencapaian target KUR.
“Program KUR menggunakan skema pembiayaan yang mendapat dukungan pemerintah sehingga penyalurannya harus benar-benar tepat sasaran. Bila ditemukan adanya penyimpangan dalam proses penyaluran, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” tegas Hadi.
LSM MAPPAN juga meminta aparat penegak hukum berkoordinasi dengan BPK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta instansi terkait untuk mendalami hasil audit tersebut sehingga dapat dipastikan apakah temuan tersebut hanya berupa kelemahan tata kelola atau mengandung unsur perbuatan melawan hukum yang memerlukan proses hukum lebih lanjut.


























