SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Jajaran Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial J.Y. yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Perumahan Bungo Persada Indah, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Terduga pelaku diamankan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor: LP/B/333/IX/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan terlebih dahulu memutus aliran listrik.
Selanjutnya, korban diduga disekap dan diikat menggunakan lakban serta kabel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir dan gigi goyah.
Dalam aksinya, terduga pelaku diduga mengambil sejumlah barang berharga milik korban berupa perhiasan emas dan telepon genggam. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp64,7 juta.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kalung dan gelang emas, dua anting emas, telepon genggam, kamera Canon beserta tas, linggis, sarung tangan, satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BH 5251 UW, kabel listrik, pakaian, serta lakban.
Kapolres Bungo melalui Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang J.M. menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian tersebut.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara ini,” ujar Kasi Humas Polres Bungo.
Atas perkara tersebut, J.Y. dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Polres Bungo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Proses hukum terhadap terduga pelaku terus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.



























