• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Selasa, Oktober 13, 2026
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    HUT Ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

    HUT Ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

    Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp400 Miliar untuk 2.550 Siswa

    Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp400 Miliar untuk 2.550 Siswa

    Pererat Kedekatan dengan Warga, Polres Tanjab Barat Gelar Subuh Keliling

    Pererat Kedekatan dengan Warga, Polres Tanjab Barat Gelar Subuh Keliling

    Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Tungkal Ulu Edukasi Warga Tanjung Bojo

    Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Tungkal Ulu Edukasi Warga Tanjung Bojo

    Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo Ungkap Curanmor, Terduga Pelaku Ditangkap di Kota Jambi

    Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo Ungkap Curanmor, Terduga Pelaku Ditangkap di Kota Jambi

    Polres Muaro Jambi melalui Polsek Sekernan Tindaklanjuti Dugaan Penganiayaan di Berembang

    Polres Muaro Jambi melalui Polsek Sekernan Tindaklanjuti Dugaan Penganiayaan di Berembang

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    HUT Ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

    HUT Ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

    Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp400 Miliar untuk 2.550 Siswa

    Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp400 Miliar untuk 2.550 Siswa

    Pererat Kedekatan dengan Warga, Polres Tanjab Barat Gelar Subuh Keliling

    Pererat Kedekatan dengan Warga, Polres Tanjab Barat Gelar Subuh Keliling

    Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Tungkal Ulu Edukasi Warga Tanjung Bojo

    Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Tungkal Ulu Edukasi Warga Tanjung Bojo

    Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo Ungkap Curanmor, Terduga Pelaku Ditangkap di Kota Jambi

    Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo Ungkap Curanmor, Terduga Pelaku Ditangkap di Kota Jambi

    Polres Muaro Jambi melalui Polsek Sekernan Tindaklanjuti Dugaan Penganiayaan di Berembang

    Polres Muaro Jambi melalui Polsek Sekernan Tindaklanjuti Dugaan Penganiayaan di Berembang

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Perkara DPRD Merangin Tahun 2019-2024

Admin 1 by Admin 1
13/10/2026
in News
0
Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Perkara DPRD Merangin Tahun 2019-2024
0
SHARES
4
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penahan terhadap 6 orang tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019 sampai dengan 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jambi Nolly Wijaya pada hari Senin, 12 Oktober 2026.

READ ALSO

HUT Ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp400 Miliar untuk 2.550 Siswa

“Bahwa pada hari ini Senin tanggal 12 Oktober 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRIN- 01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026, Penyidik pada kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka,” jelas Noly Wijaya.

6 orang tersebut yakni:
1. (F), SE Binti H. A selaku Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Kab. Merangin periode tahun 2019 sampai dengan Juni 2023
Berdasarkan:
– Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRIN- 01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026
– Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP- 05/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026
– Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRINT- 05 /L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026

2. (HE) . S.T. M.M selaku Ketua DPRD Kab. Merangin periode tahun 2019 sampai dengan Agustus 2024
Berdasarkan:
– Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRIN- 01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRIN- 09/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026
– Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-09/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026
– Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRINT- 09/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026

3. (Y) , SKM Binti A selaku Bendahara Pengeluaran pada Setwan DPRD Kab. Merangin tahun 2019 sampai dengan April 2024
Berdasarkan :
– Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRIN- 01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRIN- PRIN- 07/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026
– Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP- 07/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026
– Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRINT- 07/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026

4. (RA) , SE BIN HD selaku Pengguna Anggaran pada Setwan DPRD Kab. Merangin periode Juli tahun 2023 sampai dengan November 2024
Berdasarkan:
– Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRIN- 01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRIN- 06/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026
– Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-06/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026
– Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRINT- 06/L.5/Fd.2/10/2026 2026 tanggal 12 Oktober 2026

5. I, SH Bin H.M.S (Alm) selaku Direktur CV. Berkah Bersama
Berdasarkan :
– Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRIN- 01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRIN-08/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026
– Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-08/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026
– Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRINT- 08/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026

6. Z, S.Hi selaku Wakil Ketua DPRD Kab. Merangin periode tahun 2019 sampai dengan Agustus 2024
Berdasarkan :
– Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRIN- 01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRIN-10/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.
– Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-10/L.5/Fd.2/10/2026 tanggal 12 Oktober 2026.

Bahwa saat ini terhadap Tersangka Z, S.Hi selaku Wakil Ketua DPRD Kab. Merangin periode tahun 2019 sampai dengan Agustus 2024, belum dilakukan pemeriksaan karena tidak hadir dengan alasan Sakit, yang bersangkutan sedang dirawat sejak tanggal 05 Oktober 2026 sampai dengan saat ini mejalani perawatan inap di Rumah Sakit Pramita Labotarium Medis di Bukit Tinggi dengan diagnosa sebagia berikut :

Cerebral Infarction (Stroke Iskemik)
– HemiPlegia (Kelumpuhan total pada satu sisi tubuh)
yang dikeluarkan oleh dr.Taufan Nugroho berdasarkan Surat Keterangan Sakit Nomor 2/X/SKS/2026 tanggal 12 Oktober 2026.

Bahwa tim penyidik telah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan para Tersangka, sesuai dengan masing-masing peranan Tersangka.
• Bahwa dalam hal ini berdasarkan KUHAP No.20 Tahun 2025 Pasal 235 terkait dengan alat bukti yang didapatkan oleh Tim Penyidik dalam melakukan penyidikan ini, Tim penyidik telah memperoleh dan mendapatkan alat bukti berupa Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat (Dokumen) dan Barang Bukti yang mendukung pembuktian perbuatan para Tersangka melakukan Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019 sampai dengan 2024.
• Bahwa sesuai dengan KUHAP No. 20 Tahun 2025 pada Pasal 90 Ayat (1) “Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti”.
Bahwa perbuatan Tersangka telah melanggar
• Primair : Pasal 603 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 622 Ayat (1) huruf I Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
• Subsidiair : Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a, huruf c Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa ke 3 (tiga) orang para Tersangka dilakukan Penahanan di Rutan Kelas IIA Jambi dan 2 (dua) orang di Rutan Perempuan Jambi selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 12 Oktober 2026 sampai dengan 31 Oktober 2026.

Bahwa akibat perbuatan para Tersangka telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp.19.549.137.859 (sembilan belas milyar lima ratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah).

Kasus Posisi Setwan DPRD Kab. Merangin adalah merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengurus dan mengelola kegiatan dalam rangka memberikan dukungan administrasi, teknis, dan operasional kepada DPRD agar lembaga legislatif ini bisa menjalankan wewenang dan fungsinya (pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan), dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut diatas, Setwan DPRD Kab. Merangin diberikan anggaran yang bersumber dari APBD Kab. Merangin. Namun dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran pada Setwan DPRD Kab. Merangin ditemukan perbuatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang–undangan, yaitu diantaranya :

Para pengelola kegiatan (PPTK) tidak mengetahui ada nya pencairan anggaran pada kegiatan yang dikelola nya, pencairan anggaran dilakukan oleh Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran tanpa adanya pengajuan pencairan dari pengelola kegiatan Terdapat pencairan anggaran / pembayaran kepada pihak ketiga yang fiktif.

Terjadi pengiriman / transfer uang dari rekening pengeluaran Setwan DPRD Kab. Merangin kepada rekening pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat pengeluaran-pengeluaran yang tidak ada bukti dokumen pertanggung jawabannya
Ditemukan dokumen pertanggungjawaban pengeluaran yang sengaja di kosongkan atau tanpa dituliskan jenis pengeluaran dan jumlah pengeluaran, perbuatan tersebut dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk menutupi jumlah anggaran yang akan dicairkan sehingga para PPTK tidak mengetahui dengan pasti berapa jumlah anggaran yang telah dicairkan.

Ditemukan adanya pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Sekatojambi.com/Novalino)

Related Posts

HUT Ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan
News

HUT Ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

13/10/2026
Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp400 Miliar untuk 2.550 Siswa
News

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp400 Miliar untuk 2.550 Siswa

13/10/2026
Pererat Kedekatan dengan Warga, Polres Tanjab Barat Gelar Subuh Keliling
News

Pererat Kedekatan dengan Warga, Polres Tanjab Barat Gelar Subuh Keliling

13/10/2026
Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Tungkal Ulu Edukasi Warga Tanjung Bojo
News

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Tungkal Ulu Edukasi Warga Tanjung Bojo

13/10/2026
Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo Ungkap Curanmor, Terduga Pelaku Ditangkap di Kota Jambi
Fashion

Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo Ungkap Curanmor, Terduga Pelaku Ditangkap di Kota Jambi

13/10/2026
Polres Muaro Jambi melalui Polsek Sekernan Tindaklanjuti Dugaan Penganiayaan di Berembang
News

Polres Muaro Jambi melalui Polsek Sekernan Tindaklanjuti Dugaan Penganiayaan di Berembang

13/10/2026
Next Post
Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Manfaatkan Plastik Mulsa untuk Tingkatkan Produktivitas Lahan Pertanian

Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Manfaatkan Plastik Mulsa untuk Tingkatkan Produktivitas Lahan Pertanian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

Ranperda Pemerintahan Desa dan Pedoman Pengelolaan BMD Tanjab Barat Diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Jambi

10/04/2026

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025

EDITOR'S PICK

Tak Kunjung Diperbaiki, Masyarakat Kabupaten Kerinci Kecewa dan Desak Pemprov Jambi Perbaiki Jalan Provinsi

Tak Kunjung Diperbaiki, Masyarakat Kabupaten Kerinci Kecewa dan Desak Pemprov Jambi Perbaiki Jalan Provinsi

30/09/2025
Terbungkus Karung di Semak Belukar, Ini Kata Ketua RT Soal Motif Pembunuhan Istri di Tebo

Disperindag Bersama Unit Tidipter Polres Tanjab Timur Sidak SPBU, Pastikan Stok BBM Aman

04/04/2024
Polres Muaro Jambi Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026

Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Gelar Program Pembelajaran Paket dan Tahfidz Qur’an

22/08/2026
Polsek Tebo Ilir Jambi Amankan Pelaku Pencuri Kabel Provider

Polsek Tebo Ilir Jambi Amankan Pelaku Pencuri Kabel Provider

15/04/2025

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • HUT Ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp400 Miliar untuk 2.550 Siswa
  • Pererat Kedekatan dengan Warga, Polres Tanjab Barat Gelar Subuh Keliling
  • Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Tungkal Ulu Edukasi Warga Tanjung Bojo
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In