BATANG HARI,- Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari memalsukan tanda tangan Sekertaris DPD Partai Perindo didalam surat pernyataan tidak melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) demi kelancarannya mengajukan pinjaman ke Bank.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekertaris Dewan M Ali AB yang didampingi Wakil Ketua II Ilhamuddin saat di jumpai media ini di ruang kerjanya pada, Senin (08/05/2023).
Pada kesempatan tersebut Sekertaris Dewan menyampaikan dari awal kronologis sehingga terjadi pemalsuan salah satu tanda tangan dari petinggi dari DPD partai Perindo.
Dikatakan M ALI, pada bulan Juli tahun lalu sudah ada surat dari DPP partai Perindo pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari keanggotaan partai tersebut.
” Bergulir dengan itu Yogi melakukan perlawanan hukum (banding), karena merasa tidak puas dan berjalanlah perkara ini di pengadilan tinggi Jakarta,” kata Sekwan.
Selang beberapa bulan kemudian tepatnya di bulan September, anggota DPRD atas nama Yogi Verly Pratama tersebut mengajukan pinjaman ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi (Bank 9).
Lanjut M ALI didalam konteks tersebut dirinya selaku Sekretaris Dewan hanya berfungsi sebagai fasilitasi dan menyatakan bahwa gaji dari anggota DPRD atas nama Yogi masih ada dengan melampirkan daftar gaji.
Kemudian apabila pengajuan pinjaman tersebut disetujui oleh BPD Jambi, maka Sekertaris Dewan juga akan menanda tangani pernyataan akan memotong gaji sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan oleh Bank 9.
” Benar,, bahwa saya telah di BAP juga, berkenaan dengan pemalsuan tanda tangan sebagai saksi yang berkaitan dengan pinjaman Bank ini, dan tanda tangan yang dipalsukan itu tanda tangan sekertaris DPD partai Perindo yang bernama Pebriadi,” Terangnya.
” Kalau dari kami hanya memberikan daftar gaji yang menerangkan bahwa gajinya tersedia,dan apabila sudah di setujui pihak bank meminta surat pernyataan kesediaan untuk memotong gaji sesuai dengan besaran angsurannya perbulan, kalau untuk syarat lainnya dia (Yogi.
.red) langsung ke bank, karena yang minta syarat pernyataan bahwa tidak melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) partai itu dari pihak Bank,” Papar M Ali.
Masih kata Sekwan, Tanda tangan yang dipalsukan itu surat pernyataan tidak melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari partai Perindo merupakan sebagai syarat yang diminta oleh Bank 9 Jambi.
” Setelah bergulirnya kasus ini baru saya tau ada surat pernyataan itu, dan selama ini anggota DPRD yang melakukan pinjaman aman – aman saja,” Tutup Sekwan.
Diberitakan sebelumnya, Salah satu anggota DPRD tersebut datang ke Mapolda Jambi pada Jumat, 5 Mei 2023, sekira pukul 10.05 WIB. Ia datang dengan stelan Kemeja berwarna cream, dan tampak datang dengan didampingi seseorang.