Minahasa, 11 Mei 2023 – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan 122 bal pakaian bekas asal impor senilai Rp610 juta di Minahasa, Sulawesi Utara pada hari ini, Kamis (11/5).
Pemusnahan hasil temuan di wilayah Sulawesi Utara pada 2023 tersebut dipimpin Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga
Makassar Erizal Mahatama bersama dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kodam XIII Merdeka Sulawesi Utara, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, serta Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara.
“Kami menggandeng sejumlah instansi terkait berkomitmen menertibkan dan menegakkan hukum
terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor. Kali ini, kami musnahkan 122 bal
pakaian bekas asal impor di Sulawesi Utara,” jelas Direktur Tertib Niaga Tommy Andana secara terpisah.
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang
Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam pemusnahan selama 2023 ini, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan instansi
terkait, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan, POLRI, Kejaksaan RI,
Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan pemerintah daerah.
Pemusnahan pakaian bekas asal impor
telah dilaksanakan di Pekanbaru (Riau), Sidoarjo, (Jawa Timur), Bandung (Jawa Barat), Cikarang
(Jawa Barat), dan Batam (Kepulauan Riau).
Di sela-sela pemusnahan, Erizal mengimbau masyarakat Indonesia agar lebih mengutamakan dan
meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Dengan menurunnya minat konsumen terhadap
pakaian bekas asal impor, permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia
diharapkan dapat teratasi.
“Yang kami khawatirkan pakaian bekas seperti ini, sama seperti yang pernah kami uji dari hasil
pengawasan kami sebelumnya, yaitu terbukti mengandung jamur yang berpotensi berdampak
buruk bagi kesehatan manusia.
Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal
impor, hal ini juga melanggar Pasal 51 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan
larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor,” ungkap Erizal.
Erizal menegaskan, pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha
yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar
menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak
ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan.Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindak sesuai dengan ketentuan,” pungkas Erizal.