SEKATOJAMBI.COM – Modus penipuan dengan mengirimkan berkas PDF yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) marak terjadi.
Terkait hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengimbau masyarakat agar berhati-hati.
“Berkaitan dengan penipuan yang mengatasnamakan DJP, kami telah melakukan pencegahan melalui pemberitahuan secara langsung, media sosial,” ujarnya dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada Jumat (3/1/2025).
Belakangan, beredar pesan yang berisi tangkapan layar dari akun bisnis DJP yang mengirimkan file PDF.
Dalam pesan berantai tersebut, mengingatkan bahwa berkas itu mengarah pada tautan (link) penipuan.
“Kalau ada link pajak ini masuk, jangan dibuka, barusan pagi tadi teman kena karena nomor HP connect ke m-banking. Uang Rp 46 juta hilang raib, jadi mohon hati-hati,” demikian isi pesan berantai WhatsApp tersebut.
DJP juga menemukan beberapa modus penipuan lain, salah satunya phishing.
Penipu menggunakan modus tersebut untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan.
Caranya adalah dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan dalam jaringan (daring) atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti DJP.
Pesan tersebut mengandung link yang akan mengunduh aplikasi yang dengan meminta wajib pajak melakukan pembaruan (update) data pribadi.
DJP pun meminta agar wajib pajak menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi serta selalu melakukan pengecekan kembali.
Pengecekan bisa dengan menghubungi saluran pengaduan melalui kring pajak 1500200.
Atau melalui email pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, maupun datang langsung ke kantor pajak.
Berikut beberapa arahan yang harus dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:
1. Apabila menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp, periksa nomor di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat pada laman pajak.go.id/unit-kerja.
2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka dipastikan email tersebut bukan dari DJP.
3. Apabila menerima pesan bermuatan file dengan ekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap abaikan dan segera hapus pesan tersebut. DJP tidak pernah mengirim file dengan ekstensi apk.
4. Apabila menerima pesan dengan tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.
5. Jika menerima pesan berupa pengumuman rekrutmen ataupun undangan melakukan seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) untuk menjadi pegawai DJP ataupun Kementerian Keuangan, harap cek kebenaran informasi terlebih dahulu melalui laman resmi Kementerian Keuangan.

























