SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Adanya dugaan penyimpangan penyaluran dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS), Mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjab Timur TA 2016-2021 ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjab Timur berinisial AA tersebut menggunakan dana ZIS untuk kepentingan pribadi dan dipinjamkan kepada pihak lain.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kajari Kabupaten Tanjabtim Bambang Harmoko. Dia menjelaskan bahwa memang uang tersebut sebagian dipinjamkan kepada ASN, namun telah dikembalikan secara utuh oleh yang bersangkutan.
“Terkait dengan ASN yang meminjam uang atau dana Baznas ini tetap salah, Karena uang Baznas tersebut seharusnya disalurkan kepada 8 Asnaf yang berhak menerima bukan untuk dipinjamkan,” jelasnya.
Ketua Baznas Kabupaten Tanjab Timur Syarifuddin menjelaskan, terkait dengan adanya ASN yang meminjam uang Baznas jelas tidak boleh dipinjamkan.
“Saya kira, secara umum juga sudah tau, bahwa uang tersebut tidak boleh dipinjamkan, karena kami pihak Baznas merupakan amil negara yang berdasarkan UU 23 Tahun 2011, yaitu mengumpulkan dan menyalurkan, serta mengendalikan uang yang dikumpulkan,” jelasnya, Kamis (12/10/2023).
“Dan wadah yang diizinkan oleh negera adalah Baznas, yang dipayungi UU dan PP, dan terkait dengan ASN yang meminjam saat ini, apakah ada sanksi kami tidak bisa menjawab karena yang berhak adalah pihak penegak hukum,” tambahnya.
Tim Redaksi