SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Akibat pengaruh minuman keras (miras) jenis tuak, dua sahabat di Kabupaten Tanjab Timur ini berkelahi, hingga berujung dengan pembacokan.
Akibat kejadian itu, salah satu korban mengalami luka bacok hingga harus mendapat perawatan.
Peristiwa ini sendiri terjadi di Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi.
Saat itu, Madi dan Mahadi sedang duduk bersama-sama sambil minum tuak, sekitar pukul 18.00.
Tak lama kemudian, terjadi selisih paham dan perdebatan antar Madi dan Mahadi. Lama-lama, karena di bawah pengaruh alkohol, perdebatan ini berkembang menjadi keributan.
Keduanya pun terlibat perkelahian. Setelah itu, keduanya pulang ke rumah masing-masing.
Mahadi yang tiba di rumah dengan kondisi babak belur, membuat seisi rumah kaget. Keponakannya berinisial SL dan anak laki-laki Mahadi berinisial P yang masih di bawah umur, menanyakan kondisinya.
Mahadi pun menjelaskan apa yang dialaminya. Mengetahui hal tersebut, keponakan dan anak kandungnya tersulut emosi. Mereka lalu mengajak Mahadi untuk mencari Madi guna membalaskan perbuatannya.
Awalnya, Mahadi sempat menolak ajak tersebut. Tapi karena didesak, emosi Mahadi kembali tersulut. Selanjutnya, sekitar pukul 20.30 wib di hari yang sama, Mahadi beserta keponakan dan anaknya mendatangi rumah Madi.
Setibanya di rumah Madi, Mahadi yang saat itu membawa sebilah parang panjang kemudian berteriak-teriak bersama keponakan dan anaknya memanggil Madi untuk keluar rumah.
Mendengar teriakkan itu dari depan rumahnya, Madi kemudian keluar rumah bersama ibunya. Dia melihat Mahadi, keponakan dan anaknya telah berada di depan rumah Madi.
Saat Madi keluar rumah, Mahadi langsung menyerang sambil membacok Madi menggunakan parang panjang. Sementara, keponakan serta anak Mahadi ikut memukuli Madi.
Pada saat itu, ibu dari Madi juga melihat anaknya mengalami penganiayaan tersebut. Sang ibu sempat berteriak “jangan kau bunuh anak aku, kalo kau bunuh sekalian dengan aku”.
Setelah itu, Mahadi beserta keponakan dan anaknya pergi meninggalkan korban yang saat itu sudah berdarah-darah.
Madi pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis. Beruntung, nyawa korban dapat diselamatkan, meski harus mengalami 6 luka bacok dan beberapa luka memar akibat dari penganiayaan tersebut.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekany Daulay, mengatakan, dari laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur dibantu Polsek Kuala Jambi melakukan penangkapan terhadap Mahadi beserta keponakan dan anaknya.
“Saat ini kita telah menetapkan Mahadi beserta keponakannya sebagai tersangka. Sedang anaknya, karena masih dibawah umur, masih kita lakukan penyelidikan dan statusnya masih sebagai saksi,” sebutnya.
Meski demikian tegasnya, proses hukum akan terus berlanjut. “Nantinya akan kita sampaikan kembali, apakah anak pelaku ini nanti akan kita tetapkan menjadi tersangka, dengan perkara di-split,” tambahnya.
Atas perbuatannya, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 2.
“Pasal tersebut mengenai pengeroyokan ataupun secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.