SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Unit Reskrim Polsek Muara Bungo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh Sdri. Reza Rosita kepada Polsek Muara Bungo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Sarolangun. Tim Reskrim Polsek Muara Bungo segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Apri Yeldi alias Apri bin Saripudin.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Muara Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Apri Yeldi sebagai tersangka dalam perkara penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Mapolsek Muara Bungo terhitung mulai 15 Oktober 2025 hingga 3 November 2025, sesuai dengan Berita Acara Penahanan tertanggal 15 Oktober 2025.