SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Aksi unjuk rasa aliansi mahasiswa dan masyarakat Tebo di depan Pengadilan Negeri Tebo komplek Kantor Bupati Tebo, Kamis (14/12/2023) menuntut rasa keadilan yang tidak berpihak kepada korban asusila anak di bawah umur yang dilakukan oleh terdakwa Budi (22) warga Desa Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo, terhadap anak dibawah umur berusia 13 tahun.

Unjuk rasa ini nyaris sekali tidak kondusif terlihat massa membakar spanduk di depan gerbang pintu kantor Pengadilan Negeri Tebo. Bukan hanya itu, massa sempat mendorong pintu pagar Pengadilan Negeri Tebo mendesak ingin masuk kedalam kantor melihat langsung kedalam kantor Ketua Pengadilan Negeri Tebo.

Buntut dari kekesalan massa dikarenakan ketidakpuasan massa atas jawaban dari perwakilan Pengadilan Negeri Tebo kepada mahasiswa dan masyarakat yang berunjuk rasa.

Sebelum meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Tebo, Mega perempuan asli Tebo yang berkuliah di salah satu Universitas di Kota Jambi dengan lantang mengatakan dihadapan Aparat Penegak Hukum.

Kata Mega, ”Pada hari ini kami berkumpul di sini meminta kepada Pengadilan Negeri Tebo hadir di tengah-tengah kami untuk hadir dan mengkaji bila mano dio dak bisa mengkaji hasil dari keputusan yang dio buat mangka kami nak Hakim itu beranjak dari Negeri kito ni!,” tegas Mega mengatakan itu dengan berapi-api.

Setelah itu massa aliansi mahasiswa dan masyarakat Tebo beranjak meninggalkan kantor Pengadilan Negeri Tebo, massa melanjutkan Aksi ke kantor Kejari Tebo yang notabennya bersebelahan dengan kantor Pengadilan Negeri Tebo.

Sesampainya massa di depan kantor Kejari Tebo, massa aksi meminta kepada pihak Kejari agar mereka masuk ke halaman kantor dan mengajak pihak Kejari berdiskusi dibawah terik matahari duduk beralaskan aspal yang panas.

Oki Purnama, pembina dari GEMAKATO di hadapan Kejaksaan, ”Mempertanyakan sikap Kejaksaan terkait vonis hakim kepada terdakwa Budi perkara asusila anak di bawah umur dituntut hanya 3 bulan dan denda uang sepuluh juta Rupiah?”.

Pertanyaan dari perwakilan masa ini langsung dijawab kepala Kejaksaan Negeri Tebo. Kata Kejari, “Sidang Putusan Vonis pada hari Senin dan pada hari Selasa kita layangkan surat banding atas putusan vonis hakim tersebut,” lanjut dia “Kita akan pastikan bilamana banding ini hasilnya tidak memuaskan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum kita akan banding terus sampai hasil memuaskan saya jamin itu,” tegasnya.

Lanjut pertanyaan dari perwakilan massa unjuk rasa Oki sapaan akrabnya, ”Kami meminta kepada Kejari memberikan amar putusan vonis atas perkara ini?”. Dan ditambahkan oleh aktivis senior Iwan Perdana, ”Dan kalau bisa salinan amar putusan vonis diberikan di tempat ini, bagi kami itu sangat penting untuk kami pelajari putusan hakim tersebut dan akan kami laporkan,” tutupnya.

Ungkap Kejari Tebo ”Atas amar putusan vonis hakim dengan perkara asusila tidak bisa dipublikasikan, terkecuali keluarga korban ingin meminta bisa diberi salinan tetapi isi dari salinan ini tidak dipublikasikan, nanti coba buat surat permohonan tertulis dari ayah korban,”.

Jawaban dari Kejari Tebo itu sontak membuat massa aksi bertepuk tangan, massa mulai membubarkan diri.

Tempat terpisah awak media mewawancarai ayah korban asusila kata dia kepada wartawan, ”Saya akan selalu menuntut keadilan bagi putri saya, kalau perlu harus berjalan kaki untuk berjumpa pada bapak Presiden itu akan saya lakukan demi keadilan bagi anak saya”. Ayah korban berkata sambil menangis, “Orang tua mana yang rela anaknya menjadi korban asusila terdakwanya Budi cuma di vonis 3 bulan dan denda uang sepuluh juta Rupiah. Coba ibu hakim itu menjadi saya anaknya di perkosa dan cuma di vonis 3 bulan dan sepuluh juta Rupiah, pasti ibu akan merasakan apa yang saya rasakan sekarang,” tutupnya.

Hal lain disampaikan Oky Purnama kepada wartawan, ”Kami sekarang menunggu salinan amar putusan itu, karna kami akan melaporkan kepada Komisi Yudisial dan kepada Mahkamah Agung, untuk diketahui kami sudah berkomunikasi kepada kawan-kawan masyarakat Tebo yang kuliah di Jakarta untuk membawa perkara ini kepada Menteri Polhukam, kami pastikan semua pihak yang memihak kepada pelaku angkat kaki tanah Tebo dan di copot dari jabatannya termasuk ketua Pengadilan Negeri Tebo, terakhir kami pastikan kami akan terus mengawal kasus ini dari Jambi,” pungkasnya.

(Sekatojambi.com/Rio Apriyanto)