SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Aktivitas penggusuran puluhan hektare lahan perkebunan kelapa sawit milik warga Dusun Wanarjo, Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, untuk sementara dihentikan hingga mendapat hasil verifikasi data.
Keputusan ini diambil setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Tebo dan pihak PT Wira Karya Sakti (WKS).
Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani saat dikonfirmasi membenarkan keputusan tersebut.
“Iya, sementara aktivitas penggusuran dihentikan. Kita masih menunggu proses verifikasi data siapa saja anggota kelompok tani yang berada di area tersebut,” ujarnya, Jumat (30/5/2025).
Menurutnya, jika warga yang lahannya digusur tercatat sebagai anggota kelompok tani yang sah dan diakui, maka tidak ada dasar konflik kepemilikan. Namun, jika mereka bukan bagian dari kelompok tersebut, maka perlu dilakukan pendalaman.
“Kita ingin memastikan dulu. Kalau mereka termasuk dalam kelompok tani yang legal, artinya tidak ada konflik kepemilikan,” katanya.
DPRD tidak memberikan batas waktu pasti untuk verifikasi tersebut, namun berharap prosesnya dapat berjalan dengan lancar dan transparan.
Sebelumnya, puluhan hektare lahan sawit milik warga Dusun Wanarjo, Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, digusur oleh pihak PT WKS pada Kamis (29/5/2025).
Warga mengaku lahan seluas sekitar 80 hektare dengan usia tanam 5 hingga 10 tahun digusur secara sepihak, sehingga memicu kemarahan warga.
Ketua DPC Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Tebo, Parda Ritonga, membenarkan informasi tersebut.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, sekitar 80 hektare lahan warga digusur. Namun jumlah itu bisa bertambah karena proses di lapangan masih berjalan,” ujarnya.
Parda juga menyebutkan bahwa laporan serupa juga muncul dari Desa Lubuk Mandrasah. Namun pihaknya saat ini masih melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran data tersebut.
Sementara itu, pihak PT WKS, Fitria membantah telah melakukan penggusuran.
Ia menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan penertiban terhadap kawasan hutan.
“Kami tidak melakukan penggusuran. Ini penertiban karena lahan tersebut termasuk kawasan hutan yang harus dikembalikan fungsinya,” jelasnya.
Menurutnya, saat ini pihak perusahaan juga sedang melakukan verifikasi terkait luas lahan dan status kepemilikannya di lapangan.
Tim Redaksi