MERANGIN – Pelaku penambang emas ilegal (PETI), menggunakan excavator jenis Zoomlion, yang di sinyalir milik Asrof warga Ngaol, terpantau masih beroperasi di Desa Telentam, Tabir Barat, Merangin, Sabtu (22/11/25).
Sebelumnya, media ini sempat memberitakan pelaku yang terkesan pulgar beroperasi di tepi jalan raya, di tambah medan lokasi aliran sungai yang di perkecil, sehingga tabrakan air menghantam bahu akses jalan Kabupaten.
Tidak sedikit komentar warga, menyebut pelaku termasuk orang yang susah di beri masukan serta saran, hal itu tidak hanya di ungkapkan oleh warga Desa Telentam, tapi di ungkapkan langsung oleh warga Desa Ngaol.
“Baeh lah, budak ni sok gaya nyo, dak mau dengar saran orang, bisa di sebut bahaso mudik itu ongeh orangnyo.”ucap warga Desa Ngaol dalam komentarnya.
Salah satu warga Desa Telentam menyebut, bahwa tebing bahu jalan tempat pelaku beroperasi itu sudah berlobang dan sangat rentan runtuh/longsor.
Di saat mengayak material PETI, bekas material (koral) selalu di bawa ke tengah air, posisi di hulunya di tutup karena asbuk terletak di tengah air, maka arus air akan menghantam pondasi jalan.
“Alat Zoomlion milik orang Ngaol tu, coba lihat, kalau dio lamo kerjo di situ sah tebing jalan tu runtuh, tapi info terbaru nyo nak pindah kaya nyo,”ungkap HA pada media ini.
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, awak media ini sempat menghubungi pelaku melalui sambungan WhatsApp pribadinya, namun tidak aktif, tak berselang lama, akhirnya pelaku bisa di hubungi.
Saat dimintai keterangan, pelaku malah lebih dulu mencecar pertanyaan dengan nada tinggi dan terkesan arogan, sembari mengakui bahwa benar unit excavator Zoomlion yang bermain PETI tersebut miliknya.
“Iyo itu kami punyo, dan kami jugo operator nyo sekalian, kami ko dak do bos, apo masalah kiro-kiro dengan biko.? kalau nak viral, viral lah,”ungkap pelaku singkat pada (09/11/25).
Terkesan biasa-biasa saja bermain PETI, pelaku agak nya diduga, tak takut aparat penegakan hukum (APH), yang sudah jelas-jelas selalu memberikan himbauan larangan aktivitas tambang ilegal (PETI).
Secara hukum, berdasarkan UU Pasal 158 UU RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, terpantau tidak sedikit kerusakan akses jalan Kabupaten di wilayah Desa Telentam, yang rusak dari dampak pelaku PETI, mulai dari bahu jalan yang berlobang sehingga mudah ambruk, dan kerusakan lainnya.(BR)

























