SEKATOJAMBI.COM, MUARATEBO – Usai menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri (PN)Tebo atas putusan ringan terhadak terdakwa Budi pelaku asusila anak, mahasiswa berencana melaporkan tiga majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY).
Hal ini diungkapkan koordinator aksi aliansi mahasiswa dan masyarakat Tebo, David Jaya.
Ketua Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (Gemakato) itu mengatakan putusan 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta terhadap pelaku asusila anak telah menciderai rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat Tebo.
“ Ya benar, kami akan melaporkan 3 hakim yang mengadili perkara itu. Saat ini kami sedang persiapkan surat dan berkas laporan ke KY,” Ujar David, Minggu (17/12).
Ketua Aliansi Gerakan Pemuda Peduli (AGPP) Tebo, Salim yang juga ikut dalam aksi, senada dengan hal tersebut. Pihaknya menilai tindakan yang dilakukan oleh majelis Hakim itu tidak tepat demi keadilan.
“Itu tidak mengedepankan dasar negara tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalau kita analisa, dasar hukum yang dijatuhkan kepada terdakwa mengatur minimal hukuman 5 tahun, ini tiga bulan penjara dasar hukumnya apa,” kata Salim.
Menurut Salim majelis hakim dalam memutus perkara tidak profesional dan dinilai banyak asas hukum yang telah dilanggar.
“Kami akan menyampaikan laporan kepada KY tentang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,” ujarnya.
Salim mengatakan bahwa setiap orang tidak ada perlakuan khusus di mata hukum, melainkan kata dia, semua orang sama di mata hukum.
Vonis ringan hakim ini dinilai perbuatan melawan hukum pidana dan melanggar peraturan kode etik dan perilaku hakim yang telah dibuat oleh KY dan MA.
“jika pertimbanganya Aspek Yuridis, filosofis dan sosiologis karena dalam Pasal 7 dari deklarasi universal hak asasi manusia menyatakan bahwa semua orang sama di hadapan hukum. Jadi si Budi ini orang apa jin?,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (14/12) sejumlah mahasiwa lakukan aksi di kantor PN dan Kejari Tebo memprotes vonis ringan hakim terhadap terdakwa Budi.
Mereka melakukan aksi yang diikuti Anang yang merupakan ayah korban asusila.
Pada perkara ini, hakim vonis ringan pelaku asusila anak dengan pertimbangan sosio kultural, karena pelaku merupakan Suku Anak Dalam (SAD).
Tim Redaksi