SEKATOJAMBI.COM, JELUTUNG – Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung menangkap Rifaldi (22), Kepala Gudang Toko Serba 35 karena menggelapkan barang-barang toko, serta seorang penadah barang hasil curian, Kamis malam (11/12/2025).
Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, selama 1 bulan bekerja, setiap selesai menutup toko, pelaku mengambil pakaian dan memasukkannya ke dalam karung tanpa sepengetahuan pemilik.
“Barang yang digelapkan mencapai 600 potong terdiri dari daster, kaos pria, celana training, pakaian anak, hingga celana dalam wanita. Total kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta,” katanya, Jum’at (12/12/2025).
Setelah mengamankan pelaku Rifaldi (22), tim Opsnal Polsek Jelutung melakukan penyelidikan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa sebagian barang hasil penggelapan telah diberikan atau dijual kepada seseorang.
“Hasil pendalaman mengarah pada tersangka kedua, Kholid (34), warga Penyengat Olak, yang kemudian diamankan karena berperan sebagai penadah,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian berbagai jenis, uang tunai, 2 unit handphone, 1 unit motor, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
“Jadi untuk tersangka Rifaldi dikenakan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dan tersangka Kholid dikenakan Pasal 480 KUHPidana tindak pidana pertolongan jahat atau Penadah,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Jelutung untuk proses hukum lebih lanjut.


























