SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Seorang anak berinisial MR yang berusia 13 tahun di Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjab Timur menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tiri dan tetangganya sendiri.
Pelaku atas nama Budi Apriansyah (32) yang merupakan ayah tiri korban, kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas.
Sedangkan pelaku lainnya atas nama Ronal Efendi (36), merupakan wiraswasta yang dikenal memiliki kedekatan dengan keluarga korban dan telah memiliki istri serta anak.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, menjelaskan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berhasil diungkap Unit PPA Polres Tanjab Timur.
“Dalam kasus ini, laporan polisinya ada dua, sebab pelakunya juga ada dua orang. Yang mana satu pelaku adalah ayah tiri korban, dan satu pelaku lainnya adalah tetangga korban itu sendiri,” ungkapnya, Rabu (3/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan pelaku. Diketahui, kasus ini sudah terjadi sejak lama.
“Kasus ini sendiri sangat miris dan menyayat hati kita. Sebab, dari hasil pernikahan kita, korban mengatakan sudah sering disetubuhi oleh ayah tirinya itu dari dia umur 9 tahun sampai akhir tahun 2023 ini,” ujarnya.
Dirinya juga menjelaskan, selama ini korban bersama adik kandung serta adik tirinya tinggal bersama ayah tirinya.
“Korban memiliki adik kandung satu orang yang masih SD, dan juga ada adik tirinya satu orang yang lain ayah, hasil pernikahan ibu mereka dengan ayah tirinya itu. Ibu korban bekerja di Kota Jambi, jarang pulang ke Dendang atau ke tempat mereka tinggal,” jelasnya.
Kasus ini terbongkar, saat terjadi cek cok antara adik kandung korban dengan ibunya. Di saat itulah, adik korban menceritakan apa yang selama ini terjadi.
Mendengar hal itu, ibu korban langsung meminta MR menceritakan semua yang ia alami selama tinggal bersama ayah tirinya.
Kemudian, korban menceritakan bahwa dirinya selama ini telah disetubuhi oleh ayah tirinya dengan iming-iming bujuk rayu dan juga uang.
Selain itu, korban juga bercerita bahwa tetangganya atas nama Ronal Efendi juga beberapa kali telah meniduri dirinya sejak bulan Oktober 2023.
“Keterangan yang kami dapat, korban ini sudah disetubuhi tetangganya itu sebanyak delapan kali, dengan iming-iming uang dan bujuk rayuan juga,” ungkap AKP Ahmad Soekany Daulay.
Dirinya menuturkan, kasus ini sendiri dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Tanjab Timur pada hari Sabtu (30/12/2023) lalu.
Mendapat laporan itu, anggota Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Kecamatan Dendang.
“Dari hasil interograsi yang dilakukan oleh anggota kami, kedua pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan itu kepada korban,” tuturnya.
Kedua pelaku sendiri dijerat dengan pasal kejahatan perlindungan anak, undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D undang-undang 17 tahun 2016 Juncto pasal 81 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016.
“Ancaman hukumannya yaitu, 5 sampai 15 tahun penjara. Dan denda sebesar Rp 500 juta,” ucapnya.
Mantan Kasat Polairud Polres Tanjab Timur ini juga menyebutkan, saat ini korban dan adiknya telah dibawah oleh ibu mereka ke Kota Jambi. Korban sendiri putus sekolah, dan hanya mengenyam pendidikan sampai kelas 4 SD.