SEKATOJAMBI.COM, AMBON – Anak Ketua DPRD Kota Ambon, yang bernama Abdi Shehaan di vonis 6 tahun penjara dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia. Dalam sidang di Pengandilan Negeri (PN) Ambon pada Rabu (3/1/2024) siang, Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut terdakwa Abdi selama 6 tahun penjara.

JPU menilai terdakwa Abdi Shehaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Rafli Rahman Sie (korban) meninggal dunia.

Tuntutan dibacakan saat sidang yang dipimpin Harris Tewa selaku Hakim Ketua didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay masing masing sebagai anggota.

“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdi Abrizal Shehaan dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata JPU Anakoda.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang ditutup dan dilanjutkan pada 10 Januari 2024 mendatangan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa.

Usai persidangan, sempat terjadi cekcok mulut yang tak berlangsung lama, dimana ada suara dari pihak keluarga korban yang dinilai tak puas dengan tuntutan JPU.

“Ose (kamu) bebas sudah,” kata salah satu keluarga korban yang melihat ke arah terdakwa saat berjalan menuju mobil tahanan.

Diberitakan sebelumnya, Peristiwa tersebut terjadi di Talake, tepatnya di depan kediaman seorang polisi Bripka Alamsyah Bakker.

Awalnya saksi Muhammad Fajri Semarang bersama korban Rafli Rahman Sie berboncengan dengan sepeda motor dari arah Ponegoro menuju rumah saudaranya di Talake untuk mengambil jaket.

Pada saat keduaya memasuki gapura lorong masjid Talake, mereka nyaris menyenggol pelaku Abdi yang tengah berjalan searah memasuki lorong.

Saksi yang membonceng sempat menoleh ke belakang dan melihat terdakwa berlari mengejar keduanya.

Setelah saksi dan korban tiba di depan rumah saudaranya dan memarkirkan motor, posisi saksi turun dari motor. Sementara korban masih duduk di atas motor.

Terdakwa yang datang menghampiri korban dan saksi tanpa bertanya ia memukul kepala korban yang saat itu masih mengenakan helm. Kemudian terdakwa kembali memukuli kepala korban secara bertubi-tubi.