SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Subdit IV PPA, Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan 1 orang pelaku Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), karena telah perkosa seorang anak di bawah umur.
Korban berinisial EJ (15), yang masih berstatus sebagai pelajar SMP di Kota Jambi. Sedangkan pelaku berinisial ANP (16), seorang pelajar SMA di Kota Jambi.
Orang tua EJ melaporkan bahwa pelaku ini telah perkosa anaknya pada 25 September 2024 lalu, dan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban. Selain itu, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan trauma healing kepada korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Dirreskrimum Polda Jambi, Rabu (23/10/2024).
Dia mengatakan bahwa, pelaku anak telah diamankan pada Selasa malam (22/10/2024).
“Pelaku anak telah diamankan tadi malam dan telah dilakukan penahanan di Polda Jambi, untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Barang bukti yang telah diamankan yakni dokumen terkait korban yang berstatus sebagai pelajar dan masih di bawah umur, pakaian korban, serta barang bukti di mana pelaku melakukan tindak pidana terhadap korban di sebuah hotel.
“Korban menyampaikan bahwa kejadian tersebut telah dilakukan oleh pelaku lebih dari 4 kali,” sebutnya.
Hal tersebut karena korban mendapatkan ancaman verbal dari pelaku, apabila tidak mau lagi melakukan hubungan badan, maka pelaku akan menyampaikan kepada teman-teman korban.
“Sehingga korban dengan terpaksa, di bawah ancaman menuruti permintaan pelaku anak,” ungkapnya.
Andri menegaskan bahwa korban dan pelaku tidak menjalin hubungan kasih.
Pelaku anak dan korban berkenalan melalui media sosial pada 25 September 2024, kemudian keduanya bertemu, dan pelaku langsung menjalankan aksinya terhadap korban.
Kasus ini terungkap saat suatu ketika korban tidak masuk sekolah, sedangkan orang tua korban mengetahui bahwasanya korban berangkat ke sekolah, ternyata korban dibawa oleh pelaku.