SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Personil unit Intel Kodim 0419/ Tanjab, bersama Koramil 419-02/TU, lakukan upaya Penggagalan dugaan sindikat pencurian atau penggelapan 1 unit mobil jenis Pajero di Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Minggu (19/11/2023).
Kronologis, sekira pukul 09.00 WIB Satuan piket Koramil 419-02/TU mendapatkan Informasi dari Danramil 419-02/TU Kapten Inf Boimin, ada satu unit mobil jenis Pajero Sport warna Silver Metalic, dari arah Provinsi Jambi menuju Provinsi Pekan baru, yang diduga hasil pencurian atau penggelapan, akan melintasi di wilayah Koramil 419-02/Tungkal Ulu.
“Dari hasil tracking GPS yang masih ada di mobil tersebut sedang, mobil tersebut, akan melintasi wilayah Tungkal Ulu (Koramil 419-02/TU),” ujar Dandim 0419/Tanjab, Letkol Muslim Rahim T melalui Danramil 419-02/TU Kapten Boimin.
Tidak menyia-nyakan informasi, Piket Ramil 419-02/TU Serda Khoirun dan anggota Unit Intel Dim 0419/Tanjab Sertu Bambang dan Koptu Wadi langsung berkoordinasi dengan Piket Polsek Tungkal Ulu yang berada dijalan lintas sumatera di Pelabuhan Dagang Kecamatan Tungkal Ulu untuk melakukan penyetopan mobil yang di duga dari hasil pencurian atau penggelapan tersebut.
“Penyekatan dilakukan dengan cara pemalangan jalan dengan Unit mobil dan pengaturan Lalu lintas, sekira Pukul 09.45 WIB disaat mobil melintas dan langsung di stop serta mengamankan Mobil yang di duga digelapkan, beserta Terduga pelaku, mobil yang di curigai, di amankan serta 3 orang terduga pelaku, ke Polsek Tungkal ulu dan kemudian di amankan ke Makoramil 419-02/TU untuk rencana proses pengambilan keterangan awal dan Data Kendaraan termasuk terduga pelaku penggelapan,” jelas Danramil.
Pada saat penyetopan Mobil terduga penggelapan telah mengganti Plat Mobil untuk pengelabuhan dan setelah dilaksanakan pemeriksaan ditemukan Plat asli di dalam mobil tersebut. Dimana kendaraan Roda Empat Jenis Mitsubishi Pajero Sport Warna Silver metalik dengan Plat asli BG 1327 OG, di ganti menggunakan Plat palsu yang terpasang BG 1732 EH.
Adapun identitas diduga pelaku supir yakni M. Yunus, jenis kelamin Laki-Laki, tempat tanggal lahir Palembang (10-06-1993) Agama Islam, Pelajar/Mahasiswa, alamat Jl Kadir TKR LRG Famili No. 21 RT/RW 019/007 Karang Anyar Gandus Palembang dan dua orang Penumpang bernama Rendi Suparman dan Krisna Dani dengan alamat Palembang.
Kegiatan pengamanan terduga pelaku dan barang bukti kendaraan yang di duga penggelapan selesai dalam keadaan aman.
“Untuk Terduga pelaku, dan Barang bukti sementara dilakukan pengamanan di Makoramil 419-02/TU sambil menunggu penjemputan dan penyerahan kepada Pihak Polsek tempat terlapor,” ungkap Kapten Boimin.
(Sekatojambi.com/Nst)
Tim Redaksi