SEKATOJAMBI.COM, JAKARTA – Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang datang memenuhi panggilan KPK, Jumat (1/12/2023) pagi.

Pius Lustrilanang dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

“Pius Lustrilanang (Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI), saksi saat ini telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Sebelumnya, Pius Lustrilanang dipanggil penyidik KPK pada Senin (27/11/2023). Namun, Pius beralasan sedang dalam kondisi sakit saat itu.

KPK sebelumnya menyita berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat terkait kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Bukti itu diamankan tim penyidik KPK dari ruang kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang.

Bukti terkait perkara itu ditemukan saat penyidik KPK menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang, pada Rabu (15/11/2023).

Dugaan rasuah ini sebelumnya dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu (12/11/2023).

Dalam OTT itu, tim KPK mengamankan 10 orang dan barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekira Rp1,8 miliar serta satu buah jam tangan merek Rolex.

Dari hasil gelar perkara, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk enam orang tersangka. Yakni, Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso, Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing, Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.