SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi mengeluarkan kebijakan penghentian sementara arus angkutan barang dan batubara di Jalan Lintas selama periode mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025.
Pembatasan ini berlaku mulai H-7 hingga H+7 Lebaran, atau sejak 24 Maret hingga 8 April 2025 pukul 00:00 WIB.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik menjelang Idulfitri serta memastikan kelancaran lalu lintas bagi pemudik.
Paur Penum Humas Polda Jambi, IPDA Maulana, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan tertentu yang bersifat vital.
“Pengecualian diberikan kepada angkutan BBM dan BBG, kendaraan pengantaran uang, kendaraan pengangkut ternak, serta kendaraan yang terkait dengan penanganan bencana alam,” ujarnya.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat yang mengalami kendala selama perjalanan mudik untuk segera menghubungi call center bantuan di nomor 085360555222.
“Nomor ini juga terkoneksi dengan polres jajaran, sehingga pemudik bisa mendapatkan bantuan lebih cepat,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik di wilayah Jambi.