SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Aktivitas angkutan batu bara dilarang melalui jalan nasional atau jalur darat sejak awal Januari 2024.
Hal ini berdasarkan keputusan Gubernur Jambi yang dinilai telah tepat.
Selain arus lalu lintas yang lancar, penghentian aktivitas batu bara tersebut juga berhasil menekan angka kecelakaan lalu lintas di Jambi.
Ditlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyampaikan bahwa angka kecelakaan lalu lintas turun 30 persen sejak aktivitas angkutan batu bara di jalan nasional dihentikan.
“Turun sebanyak 30 persen,” katanya, Kamis (25/1/2024).
Begitu juga dengan jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan. Pada periode sebelum aktivitas angkutan batu bara dihentikan, jumlah korban meninggal dunia 34 orang.
Sementara, setelah aktivitas angkutan batu bara di Jambi dihentikan, korban meninggal dunia akibat kecelakaan turun jadi 29 orang.
“Dari data ini terlihat, terjadi penurunan angka kecelakaan maupun jumlah korban setelah aktivitas angkutan batu bara dihentikan lewat jalan umum,” kata Dhafi.
Selain itu, tren penurunan juga terjadi pada jumlah korban luka berat. Pada saat aktivitas angkutan batu bara belum dihentikan 22 orang.
Sedangkan setelah operasional angkutan batu bara dihentikan, jumlah korban luka berat 11 orang. Atau turun sebanyak 50 persen.
Untuk korban luka ringan, sebelum angkutan batu bara dihentikan 167 orang. Setelah dihentikan turun jadi 111.
Begitu juga dengan kerugian materiil. Pada saat angkutan batu bara masih beroperasi, nilai kerugian akibat kecelakan lalulintas mencapai Rp 473 juta.
Sementara setelah aktivitas angkutan batu bara dihentikan turun jadi Rp 301 juta.
Tim Redaksi