JAMBI – Belakangan ini sejumlah perusahaan tambang batubara maupun angkutan batubara melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Menurut Dirlantas Kombes Pol Dhafi , pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dengan mengisi melebihi angkutan batubara dari ketentuan yang berlaku itu tertuang pada UU No 3 tahun 2020 dan peraturan Menteri ESDM no 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara.
Tidak hanya itu saja, dalam pasal tersebut di sebutkan dapat menggunakan jalan umum selama mentaatin peraturan UULAJ.
Kemudian pada pasal sanksi di sebutkan apabila melanggar segala ketemuaan dibatas maka perusahaan tambang yang memiliki IUP dan jasa pengakutan / IUJP wajib di kenakan sanksi.
” Jika sanksi administratif dengan pencabutan izin tambang batubara di terapkan, maka tidak akan ada lagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan, ” sambungnya.
Dirlantas juga menambahkan, dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM sudah jelas bahwa truk sebagai alat transportasi yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pengangkutan angkutan batubara.
” Sudah kita cek dan fakta bahwa truk angkutan batubara mengangkut rata-rata melebihi tonase dan kerap berpindah-pindah perusahan, ” tambahnya.
Ia juga menegaskan, Polda Jambi menertibkan dilapangan terkait masalah tonase angkutan batubara dan yang keluar dari mulut tambang karena melewati jalan umum yang bertujuan tidak terjadi kerusakan dengan turut mencari solusi terbaik terkait angkutan batubara.
” Intinya kita secara bersama-sama berkolaborasi untuk menertibkan angkutan batubara, tidak hanya aparat penegak hukum, kepentingan jalan, serta Kementrian ESDM juga turut menertibkan dari dalam (perusahaan tambang),” pungkasnya.
Dan apabila itu semua sudah dilaksanakan, maka kemacetan panjang akibat angkutan batubara, kecelakaan, bahkan patas as karena melebihi tonase dan menyebabkan jalan rusak dan kerap menimbulkan kemacetan panjang
Akibat angkutan batubara bisa diminimalisir kejadiannya serta kedepannya angkutan batubara tidak akan menjadi polemik di masyarakat di Kabupaten Batang Hari khusus.
Sementara, Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan perbaiki kerusakan jalan di Batang Hari beberapa titik.
Tim Redaksi