SEKATOJAMBI.COM – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 5,178 triliun.

APBD tahun 2024 tersebut disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (29/11/2023) malam.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto tersebut, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) Kamaluddin Havis menyampaikan hasil rapat Banggar mengenai anggaran Provinsi Jambi tahun 2024.

Kamaluddin menyebutkan, pendapatan daerah pada APBD 2024 sebesar Rp.4,665 triliun, lebih rendah Rp 36,940 miliar dibanding 2023 yang sebesar Rp 4,909 triliun.

Hanya komponen PBB-KB dan pajak rokok yang mengalami peningkatan pendapatan asli daerah.

Sementara itu, belanja daerah sebesar Rp 5,178 triliun. Dengan demikian terjadi defisit anggaran yang akan ditutup oleh SILPA tahun anggaran 2023.

Seusai rapat, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto meminta pihak eksekutif untuk memaksimalkan anggaran dan jangan ada lagi sisa anggaran atau SILPA sehingga semua pekerjaan dan program bisa terealisasikan.

“Kita baru saja mengetok palu RAPBD 2024, anggaran kita Rp 5,178 triliun, tentu APBD ini saya harap bisa dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Daerah,” katanya.

Dengan disahkannya APBD 2024 Provinsi Jambi ini, Edi Purwanto mengingatkan Pemerintah Provinsi Jambi untuk dimanfaatkan dengan sebaik mungkin dan jangan sampai ada pelanggaran.

“Maksimalkan, optimalkan, APBD ini betul-betul berdampak baik, positif pada masyarakat,” kata Edi Purwanto.