SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Bea Cukai Jambi bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi berhasil mengamankan obat tanpa izin edar alias ilegal.
Sepanjang tahun 2024 awal, petugas berhasil menggagalkan peredaran obat tersebut berupa Hexymer dan Tramadol.
“Tercatat, sepanjang Januari dan Februari tahun 2024 Bea Cukai Jambi bersama dengan BPOM Jambi telah mengamankan kurang lebih 2.355 butir obat-obat tanpa izin edar. Seperti Hexymer dan Tramadol,” kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Benny, Rabu (21/2/2024).
Menurutnya, kolaborasi ini merupakan langkah terpadu dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal.
“Hexymer dan Tramadol termasuk dalam kriteria obat-obat tertentu yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan hanya bisa digunakan di bawah pengawasan dokter,” jelasnya.
Penyalahgunaan kedua jenis obat tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan.
“Dengan pendekatan yang terpadu dan kolaboratif, diharapkan efektivitas dalam memerangi peredaran obat ilegal dapat ditingkatkan secara signifikan,” paparnya.
Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menekan peredaran obat-obatan ilegal, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang ditimbulkannya.
“Bea Cukai berkomitmen untuk terus meningkatkan kerjasama dan koordinasi guna memberantas peredaran barang-barang ilegal, termasuk obat ilegal,” katanya.
Dirinya berharap upaya pencegahan dan penindakan terhadap obat ilegal dapat menjadi lebih efektif dan berkelanjutan.
Tim Redaksi