SEKATOJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL – Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam atau yang lebih dikenal dengan WFC Kuala Tungkal sejak awal tahun 2024, dikenakan tarif masuk.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Parpora) Tanjung Jabung Barat, Hermasyah mengatakan sejak awal tahun 2024 per tanggal 1 Januari mulai diberlakukan retribusi berupa Karcis masuk ke Jembatan Water Front City (WFC).

“Besarannya, untuk kendaraan Roda Dua Rp2.000, Roda Empat Rp5.000, dan Kendaraan Angkutan Rp10.000,” jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa itu merupakan kebijakan pihak pengelola WFC yang baru yakni CV Bronut Tourism dan tiket masuk ini berlaku selama 24 jam.

“Kalau untuk para pejalan kaki dan jogging itu gratis bagi semua orang tanpa terkecuali. Kecuali per saat ada kegiatan besar,” katanya.

Dijelaskan oleh Hermansyah, WFC sejak Bulan November Tahun 2023 telah diserahkan pengelolaannya kepada pihak ke 3 (Tiga) dalam hal ini CV Bronut Tourism.

Sistemnya Sewa Barang Milik Daerah (BMD) berdasarkan Surat perjanjian Sewa antara Dinas Parpora dengan CV Bronut Tourism, Nomor 500.13.5.3/2097/DISPARPORA/2023.

“Kebijakan sewa BMD dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah yang dapat memberikan kontribusi pada penerimaan PAD bagi Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, keputusan sewa BMD telah melalui proses pertimbangan dan penelaahan yang cukup panjang, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Hermansyah menjelaskan bahwa setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Objek Wisata WFC bukan dari pungutan tiket masuk melainkan dari Uang sewa CV Bronut ke Pemerintah Daerah setiap Tahunnya sesuai Surat Perjanjian Sewa.