SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Kota Jambi.
Sekolah yang dikunjungi Ombudsman yakni SMA Negeri 3, SMA Negeri 5, SMA Negeri 8, dan SMA Negeri 1.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Jambi, Indra SH., MH. mengatakan bahwa pengawasan PPDB dilaksanakan untuk memastikan pelaksanaannya tidak terjadi maladministrasi. Karena hingga saat ini masih ditemukan keluhan masyarakat terkait adanya kendala selama PPDB.
“Saat ini kita temukan masih ada beberapa sekolah yang meminta uang pendaftaran ulang untuk keperluan seragam sekolah. Hal ini tidak sesuai dengan aturan yang ada,” sebutnya.
Indra menjelaskan bahwa penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam termasuk juga Komite Sekolah.
Hal ini juga disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bahwa pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali.
“Ombudsman meminta agar biaya pembuatan baju seragam tidak menjadi tanggung jawab sekolah dan tidak menjadi syarat untuk daftar ulang peserta didik. Termasuk juga pungutan lainnya seperti uang kursi, uang gedung, dan sebagainya,” tegasnya.
Tim Redaksi