SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Seorang pria berinisial RU (27) alias Riki Tabok, warga Penyengat Rendah ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi.
Riki Tabok ditangkap pada (01/11/2024) di Jalan Parti Sardi, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Riki Tabok merupakan bandar narkoba yang terbukti saat petugas menggeledah kamar kos miliknya dan ditemukan barang bukti narkoba beserta timbangan digital yang diduga digunakan untuk menjual narkoba.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser melalui Kabagbinops AKBP Nukmansyah menyebutkan bahwa pelaku ini kita amankan saat petugas melakukan penggerebekan di salah satu Kost an yang berada di Thehok dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat kita akan melakukan penggeledahan, kita memanggil Ketua RT untuk menyaksikan penggeledahan kamar kost dan kendaraan milik pelaku,” ujarnya, Jum’at (15/11/2024).
Selanjutnya, kepada pelaku kita melakukan interogasi dan berdasarkan pengakuannya, pelaku juga mengakui bahwa ia ada mengontrak rumah di Jalan Penerangan 5 RT 36, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
“Bersama pelaku, kami menuju alamat yang dimaksud dan melakukan penggeledahan rumah serta ditemukan barang narkotika jenis narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket klip sedang, 10 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah timbangan merk ACIS, 1 buah pemberat timbangan, 6 buah sendok buatan, ATK (Alat Hisap Sabu),” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku barang tersebut dia dapatkan dari Pirman (DPO) yang berada di dalam lapas Jambi dengan cara di petakan melalui via telepon dengan Pirman (DPO).
“Pelaku ini mengakui kalau dia sudah melakukan penjemputan sebanyak 2 kali di tempat yang sama di Telanai tepatnya di belakang kantor pos,” sambungnya.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jambi menambahkan bahwa para pelaku tindak pidana narkoba sekarang polanya berubah ke tempat kos, bahkan ada yang satu tersangka baru keluar karena kasus narkoba ketangkap lagi dengan alasan ekonomi.
“Kalau para pelaku melakukan hal seperti ini terus menerus akan habis umurnya di penjara, Bandar diatasnya kaya, dia yang akan menderita,” pungkasnya.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolda Jambi untuk dilakukan pengembangan serta pemeriksaan lebih lanjut.