SEKATOJAMBI.COM – Sebuah video yang menyebutkan bahwa bank akan melaporkan isi tabungan nasabah ketika mencapai nominal tertentu ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) viral di media sosial.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa seseorang yang memiliki tabungan dengan nominal besar tidak akan luput dari perhatian DJP.

Pasalnya, DJP dapat melihat isi rekening bank seseorang tetapi ada batasan nominalnya.

Jika uang orang tersebut telah mencapai batasan nominal ini maka, pihak bank akan melaporkannya ke lembaga terkait lalu diteruskan ke DJP.

Terkait hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti membenarkannya.

Dwi mengatakan lembaga jasa keuangan (LJK) yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lain, dan atau entitas lain, wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan yang dikelolanya selama satu tahun kalender ke DJP secara otomatis.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Pasal 19 Ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-19/PMK.03/2018.

“Sesuai aturan tersebut, batasan nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan oleh LJK sektor perbankan ke DJP adalah agregat saldo paling sedikit Rp 1 miliar untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi,” jelasnya, Senin (11/12/2023).

Menurutnya, LJK juga wajib melaporkan rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas, tanpa batas saldo minimal.

Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan hal tersebut bertujuan untuk menguatkan basis data perpajakan demi mengoptimalkan pengawasan wajib pajak.

Selain itu juga untuk memenuhi komitmen keikutsertaan Indonesia sebagai salah satu anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.

Kendati demikian, Dwi memastikan tidak ada pemotongan pajak terhadap saldo rekening yang dilaporkan oleh bank.

Namun penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan, akan dikenai PPh yang bersifat final.

Hal itu sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Selain melaporkan informasi keuangan secara otomatis, LJK juga wajib memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan kepada DJP berdasarkan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.