SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Bank Jambi menerima kunjungan kerja sekaligus silahturahmi dari BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Mahligai 9 Bank Jambi Kamis kemarin (25/1/2024).
Kunjungan kerja tersebut langsung diterima Plt. Direktur Utama Bank Jambi H. Khairul Suhairi, S.E.,M.M didampingi Direktur Operasional Drs. H. Pauzi Usman, M.M, Direktur Kepatuhan Hj. Riza Roziani, S.E.,M.M, seluruh Pemimpin Divisi Bank Jambi, dan dihadiri anggota DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ahmad Fauzi Ansori, M.TP, Deputi Pendapatan Tetap dan Pasar Modal BPJS Ketenagakerjaan Rini Suryani, Kepala Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Mhd. Syahrul, Asisten Deputi Pasar Uang Erdith Hernandie, Kabid Kepesertaan Alfian Syahputra, Kabid Pengendalian Operasional Arief Fadly dan Kabid Pelayanan Merta Ekasari.
Plt. Dirut Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, S.E.,M.M mengatakan, kunjungan kerja dan silahturahmi BPJS Ketenagakerjaan ke Bank Jambi dalam rangka evaluasi kinerja dan peningkatan kerjasama Bank Jambi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan bersama Bank Jambi melakukan kerjasama dalam Penempatan Dana BPJS Ketenagakerjaan di Bank Jambi. Kemudian Penerimaan Iuran Peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Jasa Layanan Perbankan, dimana Bank Jambi telah bisa melayani pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui seluruh counter teller Bank Jambi Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Fungsional Bank Jambi yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi,” katanya.
Disamping itu, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan melalui Mobile Banking Bank Jambi, sehingga seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan layanan Bank Jambi dengan mudah, untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dimana saja dan kapan saja.
Berikutnya, Bank Jambi juga turut berpartisipasi dan mendukung Program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Program Gerakan Nasional Lingkaran Peduli Perlindungan Pekerja Rentan, sebagai wujud kemitraan antara Bank Jambi dengan BPJS Ketenagakerjaan setiap tahunnya, yang telah dilaksanakan sejak tahun 2019 hingga saat ini, dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan bagi Pelaku Usaha UMKM berupa Iuran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud kepedulian Bank Jambi terhadap pekerja rentan.
”Selain itu, Bank Jambi juga bekerjasama dalam hal penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi debitur pembiayaan kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM, red) sejak tahun 2022,” tutupnya.
Tim Redaksi