Wahyu menerangkan usai menangkap BI, tim Gakkum Polairud kembali melakukan pengembangan di malam yang sama. Tak jauh dari lokasi penyeberangan, polisi menemukan basecamp narkoba.
Di dalam basecamp itu, polisi mengamankan 5 orang yang sedang menggunakan sabu dengan alat isap jenis bong. Kelimanya berinisial S (30), DK (22), AL (28), dan WS (28).
“Masih di wilayah Kemingking juga kami mendapatkan tempat untuk menggunakan narkotika sabu. Ada 5 orang yang kami amankan termasuk alat isap, ada timbangan juga,” ujarnya.
Di basecamp itu, polisi juga mengamankan barang 7 paket kecil dan 2 paket besar sabu, sejumlah pirex, korek api modifikasi, dan bong.
“Untuk jumlah total barang bukti sabu hampir 11 gram untuk berat kotor,” jelasnya.
Saat ini, 6 orang pelaku sudah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, satu orang pengedar berinisial BI, akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara 5 orang lainnya dikenakan Pasal 127 ayat 1a UU Narkotika.
Tim Redaksi