Sekatojambi.com- BATANGHARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari kembali berhasil mengamankan D warga Desa Aur Gading Kecamatan Batin XXIV yang merupakan istri Y bandar narkoba, “D” yang diketahui ikut berperan membantu peredaran jual beli narkotika.

D diamankan BNN Kabupaten Batanghari dikediamannya beserta barang bukti dua paket narkotika jenis sabu, korek api, alat penghisap sabu, uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta dan 1 unit handphone.

Kepala BNN Kabupaten Batanghari, Muhammad Zuhairi mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut, bahkan peredaran narkoba di desa Aur gading terbilang tinggi dan cukup leluasa.

“Tepatnya pada hari Jumat 16 Juni 2023 kemarin kami amankan, dimana berdasarkan laporan dari masyarakat ini sudah sangat meresahkan. di Desa Aur Gading sering terjadi transaksi narkotika,” ujarnya. Selasa, 20 Juni 2023.

Zuhairi mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari suami dari D yang berinisial Y yang menjadi dalang dari peredaran narkotika diwilayah tersebut, Y saat dilakukan penggerebekan tidak berada dirumah.

“Kami geledah dikediamannya, yang kami harap ada suaminya inisial Y namun hanya ada istrinya. Kami amankan dengan barang bukti sabu 1,21 gram,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, D dan sang suami Y sudah melakukan aksinya sejak empat bulan terakhir, namun D ikut berperan membantu sang suami sejak dua bulan terakhir.

“Suaminya ini sama seperti D sama-sama mengambil barang itu dan memasarkan,” jelas kepala BNNK Batanghari.

Sementara D mengaku berawal tidak mengetahuinya kalau suaminya Y berprofesi sebagai bandar narkoba, iya tahu disaat pesta pernikahan, adanya jual beli Batanghari tersebut.
“Saya tidak tahu sebelumnya, saya tahu saat pesta pernikahan suami saya jual beli Narkoba yang sudah di tangannya” Sebut D.

Sambungnya” sejak dua bulan terakhir saya ikut membantu menjualnya, kadang orang datang kerumah dan kadang diluar, saya jual disaat suami tidak dirumah”

.
Atas tindakan yang dilakukan, D dituntut pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pasal 112 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun dan pasal 114 ancaman hukuman 4 sampai 15 tahun,” Ujarnya.