SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi kembali menangkap seorang residivis yang baru keluar 4 hari dari Lapas Muara Bulian atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik warga di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Pencurian yang dilakukan oleh Nasir (33) warga Pulau Pandan, Kota Jambi tersebut terjadi pada Sabtu (14/6/2025) dini hari.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, pada Senin (23/6/2025), Nasir dengan santai mengaku hanya membantu sepupunya mencuri sepeda motor.
“Baru keluar 4 hari dari Lapas Muara Bulian, tidak mencuri pak tapi mengantar saja. Saya kawani Rendi saja (sepupunya),” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa saat kejadian, dirinya sedang tidur, lalu dibangunkan oleh Rendi untuk menjemput motor hasil curian.
“Motor itu sudah ada di simpang, sudah ada kuncinya. Pelaku itu sepupu kenal dekat tau sepupu sering maling,” tambahnya.
Sikap Nasir yang terlihat santai bahkan sambil tersenyum ketika menjawab pertanyaan polisi pun menjadi sorotan. Saat ditanya mengenai hukuman sebelumnya, ia menjawab ringan.
“Bertinju, motor, Selama 3 tahun 10 bulan. Tidak ada, biasa saja,” ucapnya sambil tersenyum.
Kapolsek Pasar, AKP Marwi, mengatakan bahwa pelaku telah diamankan pada Rabu (16/6/2025) malam di kawasan Pulau Pandan. Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus yang serupa.
“Pelaku kami amankan di Pulau Pandan. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolsek Pasar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Marwi, Senin (23/6/2025).
Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dan mencongkel jendela depan rumah. Setelah berhasil masuk, ia mengambil kunci motor di atas kasur, tepat di dekat korban yang sedang tidur.
“Korban sempat terbangun dan mendengar suara motor, lalu mengecek dan mendapati motornya sudah tidak ada. Bahkan handphone yang sebelumnya diletakkan di atas kasur juga raib dibawa pelaku,” ungkapnya.
Kemudian korban, segera melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap 2 hari kemudian.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 25 juta.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya.