SEKATOJAMBI.COM, BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah berubahnya format debat calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Pilpres 2024.
Berdasarkan rancangan KPU, pasangan capres-cawapres akan selalu hadir bersamaan dalam lima kali debat.
“Dalam konteks ini upaya pencegahan dilakukan Bawaslu salah satunya adalah mengingatkan KPU mematuhi ketentuan perundang-undangan,” kata anggota Bawaslu, Lolly Suhenty di UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, Senin (4/12/2023).
Ia mengingatkan, format debat capres dan cawapres hendaknya mengikuti aturan untuk mencegah potensi pelanggaran.
“Pasalnya jelas, penjelasan ayatnya juga jelas, kalau KPU bikin PKPU atau misalnya bikin juknis (petunjuk teknis), maka dia tidak bisa bertentangan atau menyalahi ketentuan di atasnya,” katanya.
“Kebutuhan di bawah itu harus selaras, napasnya harus sama, Undang-undang bunyinya apa. (Kalau) Undang-undang masih agak ambigu, lihat penjelasan pasalnya, lihat penjelasan ayatnya seperti apa. (Kalau) masih membutuhkan penjelasan teknis, maka turunlah PKPU dan juknisnya misalnya,” sambungnya.
Bawaslu juga tengah melihat dinamika yang terjadi belakangan akibat perubahan tersebut, termasuk ketidaksetujuan format debat diubah.
“Kami memastikan apakah betul ada perubahan format itu, misalnya dengan berbagai keluhan yang terjadi, kemudian apa langkah-langkah yang dilakukan KPU,” jelasnya.
Tim Redaksi