SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 12 dugaan pelanggaran kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dugaan pelanggaran yang ditemukan sejak dimulainya masa Kampanye pada 25 September 2024 ini telah ditangani Bawaslu.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman mengatakan, 12 dugaan pelanggaran tersebut terdiri dari 3 temuan dan 9 laporan.
“Dari 9 laporan tersebut, 8 telah diregistrasi,” katanya, Selasa (8/10/2024).
Ari menyebutkan, 8 laporan tersebut di antaranya, 1 dugaan pelanggaran administrasi, 1 dugaan pelanggaran etik, dan 4 pelanggaran hukum lainnya.
Bawaslu Provinsi Jambi sendiri, kata Ari, telah melakukan penelusuran terhadap 3 laporan dugaan tindak pidana pemilu.
“Hasilnya tidak memenuhi unsur. Sehingga kita stop,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ari mengatakan selama 14 hari Bawaslu se-Provinsi Jambi telah mengawasi sebanyak 403 kegiatan kampanye pemilihan.
Rinciannya, 174 kegiatan pertemuan terbatas, 220 pertemuan tatap muka, dan 9 kegiatan kampanye lainnya.
“Bawaslu se-Provinsi Jambi akan terus melakukan pengawasan,” tandasnya.