SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi menyatakan bahwa mereka hanya menemukan pelanggaran administrasi saja di 13 TPS di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kumpeh Ulu dan Mestong.
Hal ini didapat, setelah Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi memproses laporan masyarakat terkait dugaan adanya pelanggaran di 167 TPS yang yang tersebar di 43 Desa di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kumpeh Ulu dan Mestong.
Pokok Laporan telah diregistrasi dengan nomor 01/REG/LP/PB/KAB/JA-05/XII/2024 dengan terlapor sebanyak 203 orang dan saksi yang diajukan sebanyak 47 orang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Dedi Wahyudi, mengatakan pihaknya telah memproses laporan tersebut.
“Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi hanya menemukan pelanggaran administrasi saja di 13 TPS,” kata Dedi.
13 TPS ini terdapat di Kecamatan Jambi Luar Kota yakni 10 TPS dari 6 Desa. Sementara di Kecamatan Kumpeh Ulu ada 3 TPS yang berasal dari satu Desa.
Hasil ini disampaikan ke KPU Kabupaten Muaro Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, Bawaslu Muaro Jambi membenarkan adanya laporan masyarakat terkait hal tersebut.
Pokok Laporan telah diregistrasi dengan nomor 01/REG/LP/PB/KAB/JA-05/XII/2024 dengan terlapor sebanyak 203 orang dan saksi yang diajukan sebanyak 47 orang.
Tim Redaksi