SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi telah melakukan penelusuran atas dugaan bagi-bagi uang di masa Kampanye yang dilakukan oleh calon gubernur Jambi, Romi Hariyanto.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman menjelaskan bahwa Tim Penelusuran Bawaslu Provinsi Jambi bersama dengan Bawaslu Kabupaten Sarolangun telah melakukan penelusuran dengan mendatangi dan menggali informasi terhadap pihak-pihak yang terlihat dalam video Calon Gubernur Jambi Romi Hariyanto membagikan uang kepada pedagang.
Bawaslu telah meminta keterangan dari para pedagang yang menerima uang secara langsung dari Romi Hariyanto yakni inisial ZI dan SI pedagang es teh, FI dan IK pedagang es serta AS pedagang pempek.
Bawaslu juga meminta keterangan dari IDE dan HD tim Pemenangan Romi-Sudirman Kabupaten Sarolangun.
“Dari keterangan yang diperoleh terdapat fakta bahwa RH memberikan uang kepada pedagang dalam rangka mentraktir warga yang hadir disekitar, tidak disertai mengajak memilih ataupun mempengaruhi pilihan warga,” katanya, Selasa (15/10/2024).
Selain itu, kata Ari bahwa peristiwa tersebut terjadi di laman Besamo Kecamatan Sarolangun pada tanggal 22 September 2024 setelah deklarasi dan pengukuhan tim pemenangan Romi-Sudirman Kabupaten Sarolangun.
“Pada saat itu belum ada pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi dan belum masuk masa kampanye sebagaimana ditentukan Pasal 67 ayat (1) UU Pemilihan,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan, bukti-bukti dan temuan selama penelusuran, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pasal 73 ayat (1) UU Pemilihan dalam Penelusuran.
“Maka Pengawas Pemilu tidak menetapkan hasil pengawasan menjadi temuan dugaan pelanggaran pemilihan,” ujarnya.