SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo telah memutuskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo, Abdul Malik, terbukti melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Paridatul Husni, bahwa pelanggaran ini telah dilaporkan dan direkomendasikan untuk diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Yang berwenang menjatuhkan hukuman kepada Abdul Malik sebagai ASN adalah atasan langsungnya. Namun, Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada BKN untuk mengambil tindakan lebih lanjut,” katanya, Senin (14/10/2024).
Menurut Paridatul, terlapor diduga terlibat dalam pelanggaran netralitas ASN selama tahapan Pilkada Serentak 2024.
“Surat rekomendasi resmi dari Bawaslu Tebo telah dikirimkan kepada BKN pada hari ini, Senin 14 Oktober 2024,” tegasnya.
Dalam dokumen Bawaslu yang dikutip, disebutkan bahwa temuan pelanggaran ini merujuk pada surat temuan dengan nomor 01/reg/TM/PB/Kab/05.11/X/2024. Temuan tersebut dihasilkan melalui penelitian dan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pengawas pemilu terhadap dugaan keterlibatan Abdul Malik dalam aktivitas yang melanggar netralitas ASN.
Proses selanjutnya berada di tangan BKN yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.