SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI – Bea Cukai Jambi berhasil melaksanakan pemberantasan 3,42 juta batang rokok dan 633 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal selama awal sampai dengan pertengahan tahun 2025.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Jambi Indra Gautama Sukiman di Kota Jambi, mengatakan pemberantasan tersebut sebagai upaya melindungi masyarakat dan memperkuat penerimaan fiskal negara.
“Dengan total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar rupiah,” ujarnya, Jumat (4/7/2025).
Ia mengatakan, upaya tersebut merupakan wujud peran Bea Cukai sebagai tugas dan fungsi (community protector) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya yang dapat merugikan kesehatan, keamanan dan perekonomian negara.
Keberhasilan dalam menekan peredaran rokok dan MMEA ilegal, secara signifikan tidak terlepas dari sinergitas yang kuat antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi dan Aviation Security (AVSEC) Bandara Sultan Thaha Jambi, serta dukungan aktif dari masyarakat.
Bea Cukai Jambi akan terus berupaya memberantas peredaran rokok dan MMEA ilegal. Namun, juga diperlukan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok dan MMEA ilegal dan pentingnya memilih produk dengan memperhatikan kualitas serta legalitas untuk mengurangi dampak buruk bagi kesehatan masyarakat maupun penerimaan negara.