SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Bea dan Cukai Jambi memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Kamis, 18 Desember 2025. Kegiatan pemusnahan yang dilakukan secara terbuka ini menjadi wujud nyata penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Jambi memusnahkan sebanyak 3.252.716 batang rokok ilegal, baik yang tidak dilekati pita cukai maupun yang menggunakan pita cukai tidak sesuai ketentuan. Nilai barang ilegal itu ditaksir mencapai Rp2,5 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp2,47 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Indra Gautama Sukiman, mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang dilakukan pihaknya.
“Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Dari rokok ilegal yang dimusnahkan saja, potensi penerimaan negara yang hilang mencapai Rp2,47 miliar,” ujar Indra.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Jambi juga memusnahkan berbagai barang konsumsi tidak layak edar dan kedaluwarsa hasil penindakan, dengan nilai total mencapai Rp627,9 juta. Barang-barang tersebut dinilai berbahaya apabila tetap beredar di tengah masyarakat karena dapat mengancam kesehatan konsumen.
Indra menjelaskan, untuk menekan peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, Bea Cukai Jambi terus menjalankan berbagai langkah strategis. Upaya tersebut meliputi pengumpulan informasi melalui kegiatan intelijen lapangan, analisis data, hingga pelaksanaan operasi bersama aparat penegak hukum terkait.
Tak hanya penindakan, Bea Cukai Jambi juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pedagang eceran, serta pemilik toko. Sosialisasi ini mencakup pengenalan ciri-ciri rokok dan MMEA ilegal, sekaligus edukasi mengenai bahaya konsumsi produk ilegal yang dapat berdampak serius terhadap kesehatan, terutama bagi generasi muda.
“Kami juga melibatkan pemerintah daerah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT, baik untuk kegiatan penegakan hukum maupun sosialisasi di seluruh wilayah Provinsi Jambi,” jelasnya.
Untuk proses pemusnahan, rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong secara manual menggunakan mesin. Sementara itu, barang konsumsi kedaluwarsa dimusnahkan dengan cara dipotong, disobek, dihancurkan, lalu dibuang ke tempat pembuangan akhir sebagai limbah.
Indra berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan yang berlaku serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi pelanggaran.
“Kami berharap pemusnahan ini memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari barang berbahaya,” pungkasnya.


























