SEKATOJAMBI.COM, TANJAB TIMUR – Seorang ayah di Tanjab Timur tega berbuat asusila terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP.

Aksi bejat yang dilakukan sang ayah bernama Kadir Kaban (56) ini dilakukan dengan alasan meminta pijat ke sang anak saat istrinya sedang tidak ada di rumah.

Kadir Kaban (56) merupakan warga Mendahara Ulu, Tanjab Timur.

Kadir Kaban enggan mengakui perbuatan bejatnya ke polisi. Dirinya beralasan perbuatan itu hanya menyuruh korban untuk minta tolong dipijat.

Kanit Unit PPA Polres Tanjab Timur Brikpol Siahaan Ricky, menjelaskan bahwa aksi asusila tersebut sudah sering dilakukan oleh tersangka dengan alasan menyuruh korban pijat.

“Korban ini, merupakan anak tiri dari tersangka yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama dan masih berusia 13 tahun,” jelasnya, Kamis (1/2/2024).

Menurut Ricky, kronologisnya, berdasarkan keterangan korban pada tahun 2023 lalu sekira Pukul 13.00 WIB di Mendahara Ulu, saat itu korban sedang duduk di kursi ruang tamu.

Kejadian tersebut terungkap setelah adanya laporan dari pihak guru korban ke Polres Tanjab Timur Selasa, 29 Januari 2024 kemarin.

Korban bercerita kepada guru bahwa sering dilakukan perbuatan tak senonoh oleh ayah tirinya itu.

“Pelaku ini sering mengancam korban agar perbuatan yang dia lakukan untuk tidak memberitahu kepada siapa-siapa,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 82 ayat 2 jo pasal 76 E undang-undang RI tahun 2016 ancaman 15 tahun penjara.