SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya di salah satu komplek perusahaan di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.

Ayah tersebut berinisial MA, residivis kasus penganiayaan asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya mengatakan, aksi bejat MA terhadap anak tirinya yang kini telah menginjak usia 21 tahun tersebut, ternyata telah dilakukannya sejak 2017-2023.

“Korban inisial VK untuk usia saat ini sudah 21 tahun. Waktu dan tempat kejadian mulai dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2023,” katanya, saat konferensi pers Jumat (23/2/2024).

Dalam melancarkan aksi bejatnya, MA mengancam korban bersama ibunya dengan menggunakan senjata tajam. Kemudian hingga pada tahun 2024 MA berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Sarolangun yang sebelumnya mendapat laporan.

“Antara tersangka dan korban ini adalah bapak dan anak tiri,” ujarnya.

Berdasarkan penyelidikan polisi, akibat aksi bejat pelaku korban sempat mengalami kehamilan dan melalui inisiatif pelaku juga, lalu menggugurkan kandungan korban.

Selain merudapaksa anak di bawah umur, tersangka juga disangkakan dengan pasal kepemilikan senjata api ilegal.

“4 buah Kecepek, pisau, senpi laras pendek dan pakaian korban. Kami akan menindak tegas, tindak pidana terhadap anak,” ungkapnya.