SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Dua santri di salah satu pondok pesantren yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengasuh ponpes.

Peristiwa tentunya mencoreng dunia pendidikan. Menurut Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung menyampaikan terduga Pelaku inisial SH (44) yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah diamankan.

“Tersangka tinggal di satu area dengan korban MR dan DDJ yang merupakan Santri di Pondok Pesantren tempat tersangka mengajar dan masih dibawah umur,” ungkap AKP Frans, Senin (21/4/2025).

Frans menuturkan sebelumnya tersangka berhasil diamankan Jumat (18/4/2025) sekira pukul 22.15 WIB oleh Unit Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanjab Barat.

“Pelapor SU yang merupakan keluarga dari korban,” katanya.

Lebih lanjut, Frans menyebutkan kronologi kejadian ini saat korban MR belajar di Ponpes pada Bulan Februari 2022 sampai dengan November 2022 mengikuti pendidikan di Ponpes.

“Saat mengikuti pendidikan, korban yang pada saat itu berusia 17 Tahun dicabuli oleh tersangka,” katanya.

Modusnya, sambung Frans, tersangka sering meminta dipijat dengan korban. Setelah itu korban dirayu oleh tersangka.

“Perbuatan cabul ini terkuak setelah korban pindah dari Pondok Pesantren,” ungkapnya.

Dari pengakuan korban MR, korban dicabuli oleh tersangka sebanyak 12 kali dalam Tahun 2022. Sementara Korban DDJ sudah berulang kali.

Terhadap tersangka kata AKP Frans, disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor : 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumnya maksimal 15 Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp5 Milyar Rupiah,” pungkasnya.