SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Seorang ayah tega melakukan hal bejat kepada anak tirinya yang masih berusia 6 tahun di Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K, S.IK mengungkapkan, kasus pencabulan kepada anak tiri itu terungkap usai korban bercerita kepada ibu kandungnya, bahwa ayah tirinya berinisial RM (37) telah mencabulinya.
“Perlakuan bejat RM ini terungkap pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu korban bercerita dan mengeluh sakit di bagian organ vitalnya dan kemudian oleh ibunya dibawa ke Rumah Sakit untuk diperiksa,” ujarnya, Jumat (6/9/2024).
Tak terima dengan perlakuan bejat ayah tirinya, kemudian Ibu kandung korban ini langsung melaporkan RM kepada pihak kepolisian Polres Tanjab Barat.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tanjab Barat telah berhasil mengamankan pelaku RM pada hari Kamis malam (5/9/2024) saat sedang berada di Alun–alun Kuala Tungkal,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku melakukan pencabulan saat dalam keadaan rumah sepi.
“Jadi saat ibu korban sedang tidak ada di rumah, pelaku ini melakukan pencabulan terhadap anak tirinya”, ungkapnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanjab Barat guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.