SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Satreskrim Polres Kerinci berhasil meringkus AP, tersangka pemerkosaan anak dibawah umur.
AP (47), warga Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci tega menyetubuhi keponakannya sendiri sebut saja Melati (14).
AP memperkosa korban di Perladangan Desa Tanjung Syam Bukit Kerman tahun 2022 lalu. Aksi bejat ini terus berlanjut hingga bulan Januari 2023. Kemudian AP melarikan diri sejak kasus ini terungkap.
Kapolres Kerinci AKBP M Mujib, SH., SIK melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, SH., MH didampingi Kanit PP IPDA Ricky Firmansyah, SH, Jumat (13/12/2024).
Disebutkan, bahwa baru-baru ini ibu korban mendapati Melati mengeluh sakit perut.
Ketika ditanya, korban mengungkapkan bahwa perutnya terasa seperti ada yang menendang dari dalam dan akhirnya mengaku kepada bahwa dirinya sudah berbadan dua.
“Berawal dari pelaku mengajak Melati ke ladang memanen sayur. Setelah selesai panen sayur, tiba dirumah pelaku memegang badan korban dan melakukan menyetubuhi korban. Korban sempat diancam pelaku tidak mengantar ke sekolah,” jelas Kasat AKP Very.
Dijelaskan, pelaku melakukan menyetubuhi di dua lokasi, yakni di Tanjung Syam dan Lolo Kecil.
“Pengakuan pelaku telah menyetubuhi Melati sebanyak 10 kali,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan, nomor polisi LP/B/97/VIII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI Tanggal 30 Agustus 2024.
Pada Kamis (12/12/2024), polisi melakukan penangkapan AR berdasarkan informasi bahwa keberadaannya saat itu berada di Perladangan Renah Tengah Desa Kebun Baru, Kecamatan Kayuaro Barat dengan jarak tempuh 12 jam berjalan kaki.
Setelah diamankan, pelaku dibawa dengan jalan kaki hingga jalan ke Polres Kerinci untuk diproses lebih lanjut dan ditahan.
Terhadap tersangka AR, akan dikenakan pasal 81 ayat (1) jo Pasa; 76D Undang-undangan RI Nomor 35 Tahun 2014 tentangan perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.