SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat bersama Polsek jajaran berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas Kabupaten.
Kedua pelaku pencurian ini berinisial SN (31) dan MAI (28) yang sama-sama warga Kabupaten Tanjab Barat.
Keduanya sudah belasan kali beraksi, tidak hanya di Kabupaten Tanjabbar, bahkan juga beberapa kali di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Timur.
Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki mengatakan pelaku semuanya berjumlah 3 orang. Selain 2 pelaku tersebut, ada 1 pelaku lainnya berinisial AD yang berperan sebagai penadah, dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk 2 orang yang sudah ditangkap (SN dan MAI, red), merupakan pelaku yang beraksi di lapangan,” ungkapnya.
Agung menjelaskan penangkapan berawal dari laporan korban bernama Putri, yang mengaku kehilangan motor saat terparkir di depan rumahnya, Rabu (1/5/2024).
Dikatakan Agung, dalam mengungkap kasus curanmor tersebut pihaknya juga dibantu oleh keluarga korban.
Rahman, salah seorang keluarga korban awalnya melihat foto sepeda motor milik Putri yang dilaporkan hilang, diunggah di salah satu forum jual beli di media sosial.
Kemudian hal itu ia laporkan kepada Brigadir M Yusuf, anggota polisi kenalannya yang berdinas di Polsek Tungkal Ilir.
Tanpa menunggu lama, Brigadir M Yusuf yang berpura-pura mau membeli motor tersebut langsung mengontak pelaku SN dan mengajak bertemu.
SN akhirnya sepakat untuk bertemu di belakang Sekolah Dasar Negeri (SDN) 04 yang berada di Jalan Binakarya, Kecamatan Tungkal Ilir.
Begitu tiba di lokasi, SN langsung ditangkap anggota Polsek Tungkal Ilir.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kepolisian lantas melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MAI.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SN, diakuinya masih ada tujuh kendaraan lainnya yang masih bersama AD yang saat ini berstatus DPO,” ungkap Agung.
Lebih lanjut, Agung mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Polres Tanjabtim karena kedua pelaku mengaku pernah beraksi di wilayah Simpang Kiri, Kabupaten Tanjabtim.
Sementara itu, SN mengaku motor yang berhasil dicuri dijual dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta, dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba.
“Kalau habis nyari lagi motor, uangnya untuk beli sabu,” katanya
Ia mengaku sabu itu dipakai di tempat MAI bersama-sama. Ia juga mengaku semua motor curiannya dijual ke penadah yang sama.
“Semua ke dia (AD, red). Dia yang pasarkan,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku ditahan pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka terancam hukuman pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.